HALSEL-CN, Mencegah Covid-19 pemerintah desa sosepe bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600,000,- Per Bulan kepada masyarakat desa sosepe dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 59 KK selama tiga bulan, terkecuali Kades Sendiri yang tidak menerima BLT.
Terkait masalah penanganan dan pencegahan Covid-19, pemerintah pusat telah sepakat mengeluarkan peraturan presiden tentang penanggulangan Covid-19. PP No. 21 Tahun 2020 tentang penanganan masalah tersebut.
Sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah menjelaskan bahwa, ketika ada bencana diwajibkan untuk merubah APBDesa, menangani bencana dan dampaknya, terkait dampak Covid-19 ini, ada PERMENDES No. 6 Tahun 2020, serta PMK No 40 tahun 2010, inilah yang menjadi dasar acuan sebagai rujakan dalam penyaluran BLT Dana Desa.
Sesuai aturan di atas pemerintah desa sosepe telah melaksanakan kewajiban dalam pencegahan Covid-19, dengan menyalurkan bantuan tahap pertama yakni pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat desa sosepe sebanyak 59 KK sebar Rp. 600,000,- per KK terkecuali Kades.
Pembangian BLT ini di laksanakan di balai pertemuan desa sosepe di serahkan langsung oleh Kades sosepe Sudin Jumati, BLT yang di bagikan pemerintah desa sosepe sebanyak 59 kepala keluarga telah selesai, pmenerima BLT sebesar Rp. 600,000,- ini terfokus seluruh masyarakat desa sosepe.
saat temuan wartawan media cerminnusantara.co.id, di kediaman Sudin Jumati menyampaikan “BLT ini langsung dari pemerintah pusat dari dana desa, bukan dari Bansos sesuai aturan kementrian desa, maka saya berharap kepada masyarakat penerima bantuan tersebut agar selalu menjaga kesehatan, jangan keluar rumah, selalu jaga jarak, dan selalu pakai masker hendak keluar rumah” ucapnya.(10/05/2020)
Komentar