HALSEL, CN – Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Makian (PAC GPM Pulau Makian) mempertanyakan progres penanganan kasus korupsi pada proyek pembangunan air bersih senilai Rp. 150 Juta tahun 2019 di Desa Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makian yang di tangani Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pasalnya, penanganan kasus korupsi anggaran air bersih dan pengelolaan Dana Bumdes Tahun 2015-2019 di Desa Rabut Daiyo Kecamatan Pulau Makian yang ditangani oleh Polres Halsel hingga kini tidak ada progres. padahal kasus tersebut sebelumnya sudah masuk tahap penyelidikan.
“Kasus yang diduga melibatkan Kades Rabut Daiyo Addurahman Walanda beberapa waktu lalu penyidik Polres Halsel sudah turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Namun sampai sejauh ini belum ada progres alias jalan di tempat,”Jelas Ketua PAC Ridwan R. Sarian.
Menurutnya, lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa tersebut mestinya menjadi acuan pokok para Kepala-Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan khususnya di Kecamatan Pulau Makian, sehingga tidak ada penyelewengan serta korupsi pada anggaran DD.
“Permasalahan yang terjadi di Desa Rakut Daiyo adalah kebijakan Kades yang kerja amburadul. Dimana, Abdurrahman Walanda selaku kapala desa Rabut daiyo telah mengangkat direktur Badan usaha milik desa (Bumdes) diduga cacat prosedural dan inkonstitusional. Sebab tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes),” jelas dia.
Kebijakan ini menandakan Kepala Desa tidak mampu memahami acuan Peraturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015 tepatnya Pasal 9 dan Pasal 16 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
“Kebijakan itu tentunya keliru, sebab Direktur Bumdes Desa Rabut Daiyo adalah diketahui menjabat sebagai Sekertaris Desa (Sekdes),” ungkapnya.
Atas kebijakan tersebut, lanjut dia, membuat pengelolaan Dana BUMDes dari tahun 2015 sampai 2019 terkesan di kelola tidak transparan, karena anggaran Bumdes yang di kelola dari tahun 2015 sampai saat ini tidak ada efek balik (output) ke Kas Desa, bahkan ujung-ujungnya terjadi tindak pidana korupsi.
“Atas dasar itu kami meminta kepada Polres Kabupaten Halmahera Selatan agar tetap proaktif menangani dugaan kasus kurupsi anggaran pembangunan air bersih senilai Rp. 150 juta tahun 2019, sebab banyak kebijakan Kades yang melahirkan kegiatan melawan hukum,” tuturnya.
“Jika polres halsel tetap mendiamkan kasus ini maka dalam waktu dekat, kami akan berangkat ke Ibu kota Kabupaten Halsel untuk melakukan aksi demontrasi ke Polres halsel, sebab ada dugaan kuat telah terjadi kompromi penanganan kasus di Desa Rabut Daiyo, Kecamatan pulau makian,” Tegas Ridwan. (Ridal CN)
Komentar