- Kapolda Provinsi Maluku Utara
- Kepala Kejaksaan Provinsi Maluku Utara.
Dengan Hormat,-
Sehubungan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yg terjadi di Jikotamo Obi terhadap seorang Siswi Kelas 1 Smk Pelayaran Laiwui-obi atas Nama : Yulianti Rahman yang sangat kejam dan sadis serta tidak ber-pri kemanusiaan.
Maka Lewat surat terbuka ini, Saya mengatas namakan persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maluku Utara Sekaligus Mewakili Keluarga Korban, memohon kepada Kepolisian Daera Makuku Utara Dan Kejaksaan Provinsi Maluku Utara agar :
1.Menghukum seberat beratnya para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap murid/siswi kami ini dengan hukuman “Mati”
2.Mengingat para pelaku ini sebelum melakukan pembunuhan, mereka meminum minuman keras di bulan ramadhan, oleh karena itu kami minta kepada kapolda maluku utara untuk menindak tegas para penjual minuman keras di bulan ramadhan ini terutama di tempat terjadinya pembunuhan ini.
Demikianlah surat terbuka ini Kami Sampaikan untuk diketahui dan Ditindak Lanjuti.
Laiwui, 11 Mei 2020
Atas Nama Persatuan Guru republik indonesia (PGRI) Maluku Utara Dan Keluarga Korban.
Komentar