oleh

Warga Penganiayaan Pelaku Hingga Meninggal Bakal Diproses Hukum

HALSEL, CN – Ikbal Ode Antara Alias La Iki (23) tahun pelaku pembunuhan keji yang tewas di hakimi puluhan orang pada (12/5/2020) malam hari 22.36 WIT. Di Pantai Jikotamo Obi.

La Iki, satu dari dua Pelaku pembunuhan keji terhadap yuliana (16) Siswi SMK Taruna Obi, yang mencoba melarikan diri dengan katinting dan di kejar oleh warga menggunakan 2 unit perahu motor Jonson warna biru dan berhasil di amankan oleh warga dan di naikkan kembali ke atas perahu motor Jonson,

Kemudian kaki dan tangan pelaku di ikat oleh warga dan di bawa ke pantai Jikotamo. Setibanya di pantai, pelaku disambut puluhan warga dan di hakimi hingga tewas mengenaskan.

Kepada media cerminnusantara.co.id Rabu (13/5/2020) Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa terkait tindakan penganiayaan warga terhadap terduga pelaku pembunuhan terhadap siswa SMK di Obi hingga pelaku meninggal dunia akan di tindak lanjuti

“Sebagaimana negara kita adalah negara hukum. Jadi kita semua wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakkan hukum kepada seluruh warga negara,” pungkas Kapolres. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar