HALSEL, CN – Pihak kepolisian dari Polsek pulau Bacan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan minuman keras atau Miras yang melakukan penjualan di seputaran kecamatan mandioli selatan, Kamis (14/5/2020).
Pria tersebut bernama Angga warga Desa Galala kecamatan mandioli selatan kini di amankan di Polsek Pulau Bacan untuk di berikan pembinaan
Pelaku di amankan oleh Danpos Mandioli selatan ke Polsek pulau Bacan, kemudian di berikan pembinaan dan buat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali hal yang sama.
Kepada media Cerminnusantara.co.id Kapolsek Pulau Bacan AKP Mabel menyampaikan razia yang dilakukan atas laporan warga selain itu raziah dimaksudkan untuk mencegah perkelahian yang sering terjadi. Karena kasus perkelahiaan bermula dari minuman keras.
“Raziah Ini termasuk mencegah orang-orang berkumpul dan pesta minuman keras (Miras), selain itu supaya mencegah penularan covid-19,” tutur AKP Mabel. (Red/CN)
Komentar