oleh

Pembatasan Berskala Lokal di Kabupaten Halsel

HALSEL, CN – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomori 360/47/SATCAS/V/2020, tentang
pembatasan sementara kabupaten halmahera selatan dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid‐19 di Kabupaten Halmahera selatan.

Perkembangan pelaku perjalanan dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara dan berbagai kota lainnya di lndonesia yang masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang melalui Kota Ternate serta penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara yang semakin meningkat dari hari ke hari seiring lancarnya arus masuk keluar orang antar wilayah dan pulau dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus tidak terkendali karena banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dan mengingat keterbatasan sumber daya medis dan fasilitas kesehatan penunjang lainnya serta luasnya wilayah dan kesulitan rentang kendali, maka diperlukan langkah pencegahan yang cepat dan tepat dalam rangka melindungi masyarakat.

Berdasaran perimbangan di atas Sekertaris Satgas penangan Covid- 19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Daud DJubedi kepada media ceriminnusantara.co.id Jumat (15/05/20) Menyampaikan bahwa dengan Mengambil langkah pemutusan rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Pembatasan Sementara Kabupaten Halmahera Selatan selama hari terhitung dimulai tanggal 17 Mei – 26 mei 2020.

Pembatasan Sementara Kabupaten Halmahera Selatan dimaksud dilaksanakan dengan cara menutup akses pintu masuk dan keluar wilayah Kab. Halmahera Selatan, meliputi Seluruh Pelabuhan, Akses Perhubungan darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Kababupaten Halmahera Selatan.

“Untuk Seluruh Pelabuhan Penyeberangan Kapal Fery dapat beroperasi sebagaimana
biasanya akan tetapi tidak melayani penumpang orang, angkutan umum dan angkutan pribadi yang mengangkut orang, baik roda empat maupun roda dua,” jelasnya.

Sementara itu, Daud mengatakan Untuk angkutan yang mengangkut kebutuhan barang dibatasi satu orang sopir dan
dua orang kondektur sedangkan Untuk akses darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kabupaten Halmahera Tengah, Kota
Tidore Kepulauan dan Kabupateb Halmahera Selatan ditutup.

Dikecualikan untuk pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan, Tim Medis dan tim gugus tugas Kabupaten Halmahera Selatan

Daud melanjutkan, untuk akses transportasi laut antar pelabuhan lokal dalam lingkup wilayah Kabupaten
Halmahera Selatan berjalan seperti biasa, dan diikuti dengan pemberlakuan jaga jarak dan pembatasan jumlah penumpang serta mengikuti Protokol Penggunaan Transportasi di masa Pandemi

“Sementara, seluruh moda transportasi laut (Kapal, Speed Boat, Long Boat, ketinting dsb) yang berasal dari luar Wilayah Halmahera Selatan dilarang sandar (Menyinggahi) dan homebase diwilayah pesisir Laut Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Daud.

Lanjunya, Khusus aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Babang, hanya diberlakukan untuk kapal Pelni, Tol Laut dan kapal lain yang mengangkut logistik Gugus Tugas Bidang Pencegahan, Bidang Penanganan, Bidang Pengamanan dan Gakum serta seluruh Gugus Tugas Kecamatan dan Desa agar melakukan pengawasan dan pengamanan di pintu masuk keluar dengan proteksi yang sangat ketat

Daud Djubedi juga menyampaikan bahwa Selama pemberlakuan penutupan sementara, tetap dibarengi dengan upaya pencegahan, seperti Penduduk dilarang melakukan kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat atau fasilitas umum, dengan pembatasan maksimum 10 (Sepuluh) orang serta pemberlakuan jaga jarak fisik 2 meter dan wajib menggunakan masker

Selain itu, Daud menjelaskan untuk Pemberlakuan Jam Malam yakni pada Pukul 22.00 WlT sampai Pukul 05.00 WIT bagi semua Warga Masyarakat seoerti Pemberlakuan Jam Malam bagi semua tempat Usaha baik Toko, kios, Warung, Rumah Makan, Restoran, Penjual Makanan, penjual keliling, Tempat Hiburan, Penginapan serta Hotel sedangkan Pemberlakuan Jam Malam pada dikecualikan untuk keperluan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pmerintahan strategis, pertahanan keamanan, tim medis dan tim gugus tugas Kabupateb Halmahera Selatan.

“Sementara, dalam rangka upaya pencegahan maka ditegaskan kembali untuk tidak melaksanakan
Shalat ldhul Fitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan yang melibatkan
berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar,” pungkasnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar