HALSEL, CN – Kepala Desa Rabut Daio Kecamatan Pulau Makian, Abdurahman Walanda, dinilai mengabaikan Surat Edaran Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, terkait larangan orang masuk dan keluar wilayah Halsel yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020.
Kades Abdurahman Walanda, ditengah pandemi Covid-19 ini, diduga sengaja membiarkan Tim Sepak Bola dari Kota Ternate untuk melakukan kegiatan pertandingan Sepak Bola di Desa Rabut Daio. Tim Sepak Bola dari Kota Ternate tersebut diduga dari Kelurahan Kayu Mera Kota Ternate, bahkan dari Tim Sepak Bola itu menginap satu malam di Desa Rabut Daio rumahnya Kades Abdurahman Walanda untuk besok harinya melanjutkan kegiatan pertandingan Sepak Bola. Hal tersebut di akui oleh salah seorang Tokoh Pemuda yang enggan dipublish namanya serta Kades Abdurahman sendiri, Minggu (31/5/2020).
Pemuda Desa Rabut Daio itu membeberkan bahwa pasca Hari Lebaran Idul Fitri, Kades Abdurahman mendatangkan Tim Sepak Bola dari Ternate untuk melaksanakan kegiatan pertandingan Sepak Bola tanpa sepengetahuan dari masyarakat bahkan dari Pihak BPD Rabut Daio.
Selain pengakuan Pemuda itu, Kades Abdurahman juga mengaku bahwa benar dari Tim Sepak Bola tersebut datang melaksanakan kegiatan pertandingan, namun Kades juga mengaku jika datangnya Tim Sepak Bola itu tanpa sepengetahuan darinya.
Ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via seluler, Senin (1/6/2020), Camat Pulau Makian juga mengaku bahwa kedatangan Tim Sepak Bola itu tanpa ada koordinasi sama sekali dari Kades Abdurahman dengan dirinya.
“Saya juga baru tahu tadi malam, jadi saya langsung telepon Pak Kades untuk mempertanyakan betul atau tidak? dan ternyata Pak Kades bilang itu betul, disitu saya langsung menyuruh Pak Kades untuk berikan penjelasan ke mereka karena saya bilang di Pak Kades kalau saya ini ada banyak urusan disini,” akuinya.
Selain itu, Ahmad Abas menegaskan, karena sebelumnya tanpa ada koordinasi, maka Kades harus bertanggung jawab semua ini dan Camat Pulau Makian itu juga pun menilai bahwa Kades Abdurahman sudah melanggar Surat Edaran dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
“Saya bilang di Pak Kades harus bertanggung jawab dan jelaskan semua ini, karena kami ini larang semua orang untuk dari luar masuk ke Desa, sebab saya juga selaku Ketua Gugus Kecamatan jadi Pak Kades ini sudah melanggar surat Edaran dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Halsel, Daud Djubedi ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantarasa.co.id melalui via whatsaAp mengatakan, ia bakal koordinasi ke Camat Pulau Makian.
“Nanti saya koordinasi dengan camat nya,” katanya. (Red/CN)
Komentar