HALSEL, CN – Sekelompok Satpol PP di Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) membubarkan tempat jualan pedagang kaki lima yang berjualan di emperan jalan.
Insiden tersebut terjadi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Senin (1/6/2020) pagi.
Alasan pemindahan masyarakat yang berjualan di samping jalan itu dengan dalih pembersihan atau penertiban.
Hal itu disampaikan salah seorang Mahasiswa Babang, Risman Lutfi, kepada awak media cerminnusantara.co.id, bahwa ketika masyarakat mempertanyakan ini perintah dari siapa? Satpol PP menjawab tindakan tersebut adalah perintah dari Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
“Saat masyarakat bertanya kembali soal surat, sebagai tanda bukti bahwa pemindahan ini adalah kebijakan Bupati, yang ditunjukkan sekelompok Satpol PP itu di tunjukan adalah Surat Edaran dari Camat, bukan Bupati,” jelas Risman.
Dirinya mengatakan bahwa di pasar itu tempatnya tidak strategis, sehingga masyarakat lebih memilih untuk berjualan didepan rumah mereka, tapi malah mendapat hadangan dari Satpol PP.
“Ini lokasi mereka, depan rumah mereka itu hak mereka,” katanya.
Bahkan, kata dia, ada masyarakat yang pernah mengeluarkan modal hingga 17 Juta untuk berjualan di pasar, tapi malah kerugian yang didapat, bukan keuntungan.
“Maka apa yang dilakukan masyarakat seperti berjualan di depan rumah mereka adalah bentuk solusi untuk mengembalikan modal mereka dan menghasilkan keuntungan,” imbuh Risman. (Ridal CN)
Komentar