Oleh: Edi Udin
(Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kab. Halmahera Selatan)
Dengan ditetapkannya berbagai kebijakan Nasional dan Daerah terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanangan Pandemi Covid 19 termasuk kebijakan penganggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang mengharusutamakan pemerintah desa untuk mengimplementasikan dan menselaraskan dengan kebijakan –kebijakan yang ada di desa, maka:
- Terlepas dari kekurangan, ketidaksempurnaan, sesungguhnya semangat menjalankan ketentuan dan mekanisme terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dampak covid 19 telah diwujudkan mulai dari proses pembentukan relawan covid 19 di desa, sosialisasi syarat dan ketentuan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pendataan calon penerima, verifikasi dan validasi data penerima, musyawarah desa khusus (Musdessus) penetapan calon penerima BLT DD (MS atau TMS), penyusunan Perkades, persetujuan Bupati melalui camat, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban (ini dilakukan Pemerintah desa dan unsure terkait di desa yang mungkin saja diasumsikan karena takut tersandung masalah hukum atau bentuk kekhawatiran akan dampak social di lingkup desa).
- Apapun semangatnya yang pasti ruang musyawarah desa yang dihadiri oleh banyak atau sedikitnya perwakilan element-element terkait di desa, transparansi, partisipasi waktu, pikiran tenaga dan sebagainya perlulah juga mendapatkan apresiasi, sebab tidak semua program kegiatan dan anggaran pemerintah “yang ada pendampingnya” bisa diketahui atau tersosialisasikan langsung kepada jajaran pemerintahan desa dan masyarakat.
- Menyimak fakta social yang muncul, bahwa saat pasca penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ataupun belum melakukan penyaluran akhirnya menjadi focus perhatian bagi kebanyakkan warga masyarakat dan element-element pemerhati desa lainnya. Bahwa selain dipandang baik dan mulia, BLT DD seolah berwujud sebagai “dua sisi mata silet”. (*banyak diantara masyarakat merasa gembira dan berterima kasih dengan adanya BLT DD, namun tetap saja ada yang merasa tidak puas, kecewa bahkan ada yang protes secara ekstrim dan tidak mau ambil tahu apapun alas an dan dasarnya yang penting mereka tetap ingin juga mendapatkan BLT DD.
- Atas perkembangan situasi dan kondisi social kemasyarakatan akhir-akhir ini tidaklah berlebihan jika saya berasumsi bahwa telah terjadi goncangan social di masyarakat dan desa dampak bantuan social covid 19.
- Jika bercermin dari bantuan social regular sebelum adanya pandemic covid 19 tentu adalah catatan-catatan ketidaksempurnaannya, namun tidak begitu popular dan tidak terlampau dipersoalkan d mata public.
Maka sebagai pihak yang berhubungan langsung untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/desa, sebagai pihak yang mendampingi dan juga turut merasakan beban berat secara social, budaya, hukum, keamanan dan ketertiban yang dihadapi pemerintahan desa, dikesempatan ini mengajak kita semua pihak yeng terkait dan pihak pemerhati desa lainnya untuk berdiskusi tentang “bagaimana sebaiknya” terhadap hal-hal ini.
Penyaluran bantuan social bagi masyarakat miskin terdampak covid 19 seakan menjadi virus baru di tengah-tengah masyarakat, karenanya perlu dilakukannya langkah-langkah strategis berbasis kebijakan dan kesadaran social.
Berbasis kebijakan bisa ditempuh dengan percepatan bantuan social dampak covid 19 yang bersumber dari anggaran APBN/APBD lainnya secara terpadu dan dalam waktu yang bersamaan, rapat-rapat koordinasi/konsolidasi/komunikasi pihak terkait untuk merumuskan sebuah kebijakan nasional/daerah/desa untuk menjawab permasalahan atau pertanyaan di mata public.
Berbasis kesadaran social adalah sikap masyarakat untuk menerima dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun ketetapan hasil musyawarah bersama, upaya penyadaran ini di tempuh melalui sosialisasi secara terus menerus di ruang public, terlebih penyaluran BLT DD yang masih menyisakan 2 kali (Mei-Juni) bahkan kebijakan pemerintah akan menambah BLT DD dalam 3 bulan (Juli – September) tentu sangat memungkinkan tetap menjadi focus perhatian public yang akan menimbulkan rasa”senang atau tidak senang, puas atau tidak puas”.
Silahkan public memberikan saran pendapat terhadap pokok pemikiran ini, sebab jejaring Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah bagian dari segalanya bagi public bahkan tempat untuk berkeluh kesah.
Komentar