MEDAN, CN – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pimpin rapat pembahasan draft aturan dan kebijakan terbaik, terkait pelaksanaan New Normal atau tatanan kehidupan baru di Sumut. Bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Sumut, di Jalan Sudirman No. 41 Medan, Jumat, (5/6/2020).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, perwakilan unsur Forkopimda, Tim GTPP Covid-19 Sumut, pakar kesehatan, akademisi, dewan riset serta ahli ekonomi.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, pengkajian draft aturan penerapan New Normal akan di bahas sampai tanggal 13 Juni 2020. Mengingat, pemberlakuan di tiap Kab/Kota di Sumut berbeda-beda.
“Sampai 13 Juni kita mengkaji draf termasuk 33 kabupaten/kota karena perlakuan di tiap tempat itu berbeda-beda. Ada kabupaten/kota yang statusnya masuk zona merah, ada kuning, ada hijau. Hari ini kita susun draf dengan berbagai pakar untuk kita presentasikan ke DPRD, setelah disetujui kita ajukan ke Menteri Kesehatan,” jelas Edy Rahmayadi.
Menurut Gubernur Sumut, Jika draf disetujui untuk diberlakukan di Sumut, maka draf tersebut akan menjadi aturan yang harus dipatuhi pada masa kehidupan normal baru. Salah satu aturan yang paling penting sedang dipertimbangkan adalah terkait pendidikan, khususnya terkait sistem dan model pembelajaran bagi siswa.
“Bagi saya permasalahan anak sekolah ini yang paling penting, karena ini menyangkut kesehatan dan keamanan anak-anak kita. Harus kita pikirkan bagaimana sistem yang cocok, pendidikan tetap jalan tapi juga bisa melindungi anak-anak kita,” kata Edy.
Selain penyelenggaraan pendidikan dan sekolah, ada beberapa hal lainnya yang juga dibahas, di antaranya pengendalian pasar dan mall, kegiatan kebudayaan, olahraga, balai pertemuan dan kegiatan sosial lainnya.
Beberapa masukan juga turut disampaikan peserta rapat, hal itu terkait pendidikan. Beberapa peserta rapat mengatakan, agar tetap menyelenggarakan aktivitas pendidikan. Namun dengan berbagai ketentuan, seperti protokol kesehatan yang ketat, pemberlakuan jadwal dengan mengurangi jumlah hari masuk sekolah.
Selain itu, usulan tentang penyemprotan Disinfektan di sekolah juga harus rutin di lakukan. Terlebih, pengadaan Rapid Test untuk siswa dan para guru juga harus di adakan. Sebab, menurut mereka, pendidikan tak mungkin berhenti hingga vaksin ditemukan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto juga menyampaikan, bahwa untuk di Perguruan Tinggi saat ini masih menunggu aturan Kemendikbud terkait pelaksanaan New Normal.
“Seandainya, kita perlu uji coba di daerah-daerah yang punya PTS, kami siap membantu,” ucap Dian Armanto di hadapan Gubernur Sumut dan para peserta rapat lainnya. (Hendra CN)
Komentar