TERNATE, CN – PAC GPM Pulau Makian hari ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) guna melaporkan secara resmi dugaan dan indikasi Penggelapan Keuangan Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (11/6/2020), yang diduga kuat Dana Desa digelapkan sebesar Rp 353.306.000 bahkan diduga melibatkan Kepala Desa Abdurahman Walanda dan Bendahara Desa Rabutdaio, Muhammad Sahab.
Menurut Ridwan S Sarian selaku Ketua PAC GPM Pulau Makian kepada wartawan cerminnusantara.co.id menerangkan bahwa Alokasi Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat sebagaimana amanat Kosntitusi dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ridwan menjelaskan, dugaan Pengelapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tersebut berdasarkan pengakuan dari BPD Rabutdaio serta masyarakat Desa Rabutdaio.
“Dugaan Penyalagunaan Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 50.000.000. Bahkan Badan Usaha tersebut tidak diatur berdasarkan Keputusan Desa, tidak memiliki Dokumen Badan Usaha, tidak memiliki Rekening Usaha, tidak memiliki SITU/SIUP Badan Usaha, Laporan Keungan, dan dikelola tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan sebgaimana diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan dan Permendagri Tentang BUMDes,” ungkapnya.
Semetara dugaan Penyalagunaan Lainnya. Kata Ridwan R Sarian yakni, Anggaran Penyediaan Operasional BPD Rabutdaiyo, Anggaran Rapat, ATK, Makan dan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dan lain-lain, Senilai Rp 10.035.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya seperti, Musdes, Rembug Desa Non Reguler Senilai Rp 5.071.000 , Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, RPJMDes, RKPDes dan lain-lain senilai Rp 10.400.000, Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes), APBDes Perubahan, LPJ dan lain-lain senilai Rp 7.800.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal Milik Desa, Biaya Honor dan Pakaian senilai Rp 30.000.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Posyandu, Makanan Tambahan, Kls Ibu Hamil, Lansia, dan Insentif senilai Rp 21.600.000, Alokasi Anggaran Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi) senilai Rp 150.000.000, Alokasi Anggaran Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Senilai Rp 22.400.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Hari Raya Keagamaan dan lain-lain) Senilai, Rp. 9.000.000 dan Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa dan Kebutuhan Pemuda Lainnya, Senilai Rp 37.000.000.
“Olehnya itu lewat laporan resmi ini kami meminta kepada kejaksaan tinggi segera memanggil dan memeriksa saudara Abdurahman Walanda selaku Kepala Desa Rabutdaio dan Muhammad Sahab Selaku Bendahara Desa guna diperiksa terkait dengan dugaan dan Indikasi Pelanggaran Tersebut,” pintanya. (Red/CN)
Komentar