oleh

Selewengkan Dana Desa, Kades Koititi Resmi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendatangi Kantor Kejaksaan untuk menyerahkan Laporan Pengaduan dugaan Korupsi Dana Desa Koititi Kecamatan Gane Barat ke Kejaksaan Negeri Labuha pada Senin (15/6/2020).

Bupati LSM LIRA Halsel, Samsudin Kalam bersama jajarannya menyerahkan dokumen berkas laporan pengaduan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa koititi Musli Marasabessy.

“Iya benar, kami ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuha untuk menyerahkan Laporan kasus korupsi di Desa Koititi,” terang Samsudin kepada media cerminnusantara.co.id

Sam sapaan akrab Samsudin Kalam menyampaikan, banyak permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa Koititi. Pasalnya, Pengelolaan Dana Desa kebanyakan tidak jelas alias fiktif.

“Bahkan oreantasi prioritas pengelolaan anggaranan untuk Pembangunan, Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat pun tidak terkelola secara baik dan benar,” ungkap Sam.

Samsudin menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran di LSM LIRA Halsel akan terus mengawal ketat permasalahan di Desa Koititi sampai ke tingkat yang lebih tinggi.

Sementara Kasi Intel Kejari Labuha kepada Media cerminnusantara.co.id, Ridwan Marhaban SH menyampaikan bahwa selaku kasi Intel Kejari, dirinya sangat merespon positif Kehadiran rekan-rekan LSM LIRA Halsel di Kantor Kejaksaan Negeri Labuha.

“Tentunya kami berharap pertemuan ini dapat menjadi hubungan mitra kerja yang baik antara kejaksaan dan Rekan-rekan LSM LIRA Halsel,” ucapnya.

Ditanyai soal Laporan LSM LIRA, Kasi Intel Kejari dengan tegas mengatakan bahwa Laporan LSM LIRA Halsel terkait dugaan Penyalahgunaan Dana desa Koititi.
“Kita sudah resmi menerima dan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Hafik CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar