oleh

KSP Indosurya Harus Kembalikan Dana Nasabah Atau Berhadapan Dengan Hukum

JAKARTA, CN – Sejumlah Advokat yang merupakan kuasa hukum dari para nasabah Koperasi Indosurya bergabung memperjuangkan pembayaran para kliennya yang merupakan para nasabah Koperasi Indosurnya Cipta.

Hal tersebut dilakukan karena para advokat tersebut merasa terpanggil akibat banyaknya jumlah korban investasi dari Koperasi Indosurya yang saat ini sedang dalam kondisi PKPU sejak tanggal 29 April 2020 pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara No. 66/Pdt.Sus PKPU/ZOZO/PNNiaga. Jakarta pusaat. Demikian kata, Leonard Pitara Guru Simanjutak dari kantor Hukum Leonard Prihantono dan Associates.

Para advokat dari Forum advokat Perjuangan nasabah KSP Indosurya yang sebagian besar juga berprofesi sebagai kurator tersebut prihatin melihat ribuan korban investasi yang sebagian besar merupakan orang tua yang sudah berusia lanjut, dimana berdasarkan informasi yang diterima dari nasabah bahwa dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidupnya untuk bekal hari tua.
Para advokat yang mewakili sekitar Rp. 1.7 Trilyun dana simpanan berpendapat bahwa. “Kasus KSP Indosurya ini merupakan kasus yang menjadi perhatian skala nasional, karena kerugian yang diderita oleh seluruh para nasabah hingga triliunan Rupiah tersebut dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia khususnya nama besar Koperasi secara umum, dimana kita semua tahu bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi Indonesia, ” Ujar Leonard Pitara.SH saat ditemui di kopi prend kemang, Kamis(18/6/2020).

Menurutnya, selain hal tersebut keterpanggilan para advokat tersebut juga didorong karena mereka melihat pemerintah melakukan tebang pilih dalam menangani kasus sejenis. Sudah banyak koperasi yang bermasalah, namun hingga saat ini peranan Kementrian Koperasi dan UKM tidak mampu mengawasi kinerja koperasi yang ada khususnya KSP Indosurya.

“Para advokat sudah mempersiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan Pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, Kantor Pusat hingga Man behind the scene yang dlduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap Koperasi Simpan Pinjam |ndosurya,” jelasnya.

“Kami juga ingatkan bahwa upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk Pengurus Baru KSP Indosurya tetapi termasuk Pengurus-Pengurus sebelumnya yang turut bertanggung Jawab terhadap dana milik Nasabah Koperasi. Segala upaya hukum akan dilakukan, dan kami meminta Juga kepada Kepolisian RI agar bertindak secara professional, taktis tanpa tebang pilih terhadap laporan pidana sehubungan
Dana simpanan nasabah KSP Indosurya.
Kami Advokat merupakan kuasa hukum Forum advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya yang merupakan para nasabah Koperasi Indosurya mewakili kurang lebih Rp. 1.7 Trilyun dana simpanan nasabah, yaitu Leonard Pitara Guru Simanjutak SH, MH , Nuzul Hakim SH.MH , Raja besar Arefa SH , Jonggo siallagan SH, Bona Sitanggang SH, Johanes Eduard SH.Sukamto Lubis SH. Johanes Memory SH,” tutupnya. (Dody CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar