JAKARTA, CN – Kasus dugaan penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur yang melibatkan oknum anggota Polres Metro Bekasi Kota terkait buntut adanya pengrusakan pasca peristiwa bentrokan dengan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi, yang berlanjut ke kasus pra peradilan. Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), pra peradilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Dimana pihak MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi yang mengajukan pra peradilan terhadap Polres Metro Bekasi Kota yang telah bergulir dengan hakim tunggal Asiadi Sembiring, SH, MH dalam sidang lanjutan (ke-4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang digelar bertempat diruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Bekasi Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, sejak awal pekan ini, dan Kamis (18/6/2020).
Persidangan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan dalam kesempatan ini pemohon menghadirkan delapan saksi fakta dan enam saksi (tersangka), dengan didampingi kuasa hukum pemohon dari Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Herwanto N, SH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrahman Kuncoro Hadi, SH, dan Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH, M.Si. Tampak pula Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan Sekretaris MPC, Syamsuardi, SH.
Sementara, termohon Polres Metro Bekasi Kota diwakili dua anggotanya, yakni Kompol I Made dan Iptu Sentot. Tampak puluhan anggota Pemuda Pancasila dari beberapa PAC dan beberapa anggota Kepolisian hadir menyaksikan jalannya persidangan pra peradilan tersebut.
Usai persidangan lawyer Hendri Badiri Siahaan, SH, MH mengatakan, banyak hal yang akhirnya terungkap dari saksi. “Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis sebab lokus dari pra peradilan karena ada dugaan proses penetapan tersangka dan penahanan 6 anggota Pemuda Pancasila tidak prosedural dan melanggar hukum acara,” tuturnya.
Dan pihaknya juga sangat kecewa terhadap sikap Hakim yang dianggap tidak netral dan ada keberpihakan.
“Setiap kita mengajukan pertanyaan sesuatu hakim selalu menyanggah, dan saksi fakta juga menjadi perdebatan ketika diajukan. Kita optimis karena berdasarkan fakta-fakta, itu pun jika hakim punya hati nurani dan berkeadilan,” tegas Hendri.
Hal senada juga disampaikan Bernardusy Tamba, SH dalam menyikapi hal tersebut. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait sikap Hakim, akan segera mengajukan ke komisi yudisial terkait dugaan adanya keberpihakan hakim dalam persidangan,” ujarnya.
“Hakim yang disebut mulia selaku wakil Tuhan bertindak dan bersikap seperti itu. Seharusnya mesti menjadi pertimbangan melalui keterangan saksi-saksi fakta. Karena mereka (anggota PP) ditangkap di antara pukul 00.00 WIB hingga masuk waktu Subuh ketika tengah beristirahat dirumah,” papar Bernardus.
Selain itu, proses penangkapan 4 orang anggota Pemuda Pancasila saat sedang berada dirumah, yakni (FY, JS, A, dan EE), 1 anggota ditempat Kerja PT Delta Jakarta, (S) dan 1 orang ditangkap dijalan, (HJ). 6 orang anggota PP inilah yang saat ini masih ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Selanjutnya kasus ini akan kita bawa ke Kompolnas, Irwasum, dan Propam Mabes Polri,” Tambah Hendri Siahaan SH.MH kepada CN (Dody CN)
Komentar