KOTA BEKASI, CN – Sidang lanjutan Pra Peradilan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekaai sudah masuk pada tahap Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring, SH, MH selaku hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN Bekasi Klas 1A, Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Senin (22/6/2020).
Sidang Pra Peradilan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sebagai (Pemohon) yang menggugat Polres Metro Bekasi Kota (Termohon) terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila yang diduga melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, putusan hakim dalam perkara ini yang rencananya pada hari Selasa malah diundur Rabu, 24 Juni 2020 akan diketuk palunya.
Kuasa Hukum Pemuda Pancasila (PP) Herwanto N, SH yang di dampingi sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Antoni, SH, MH, CIL, CLI, CRA dan Bendahara BPPH Paskah Sembiring, SH mengatakan, jika pihaknya optimis 100% pra peradilan Pemuda Pancasila (MPC Kota Bekasi) diputus secara obyektif.
“Kita yakin permohonan kita dikabulkan hakim dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.
“Karena seluruh fakta dan bukti dalam persidangan sudah jelas terang benderang, bahwa surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda Pancasila sudah pada ditangkap-tangkapi dirumah dan ditempat anggota saat tengah bekerja,” ujar Herwanto N, SH kepada awak media usai penyerahan berkas kesimpulan kepada majelis Hakim.
Herwanto dalam kesempatan ini juga memaparkan bahwa Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan pada tanggal 23 Mei 2020 setelah proses penangkapan dan penahanan beberapa anggota Pemuda Pancasila dilakukan Polisi.
Sementara, Nurrochman Kuncoroadi, SH juga menambahkan, dengan menerangkan bahwa perlu diketahui khalayak bahwa sejak pendaftaran hingga sidang putusan pada hari Rabu (24/06/2020) nanti sudah bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat 1C, dimana diatur dalam pra peradilan itu berturut-turut selama 7 Hari harus sudah dapat diputuskan.
“Dalam sidang pra peradilan Pemuda Pancasila (Pemohon) ada waktu jeda satu hari, dan ini tentu bertentangan dalam KUHAP,” tegas Nurrochman.
Maka oleh sebab itu, lanjut Nurrochman selaku Tim BPPH Pemuda Pancasila, ada pelanggaran hukum KUHAP.
“Biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah sesuai atau tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal,” paparnya.
Antoni, SH, MH, CIL, CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga diakhir mereka menghadirkan saksi, yang mana saksi yg diajukan Pemohon adalah saksi-saksi fakta yang mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat perintah penangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat lingkungan, Antoni juga menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi.
Di lain sisi, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Ki Mamat beserta Tim BPPH lainnya, Bernardus Tamba, SH telah menjelaskan, demi untuk mendukung Hakim Tunggal memutuskan dan menjatuhkan putusan pra peradilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota Pemuda Pancasila (PP) sebanyak kurang lebih 1.000 anggota PP diperkirakan akan hadir dalam men-support Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, SH, MH tersebut.
“Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya hakim dapat adil yang seadil-adilnya,” tutup Ariyes Budiman. Jadi memang sudah sepatutnya, tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi. (Dody CN)
Komentar