oleh

Masalah Keuangan, Masyarakat Desa Sambiki Palang Kantor Desa

HALSEL, CN – Hari ini Kamis 25/06/2020. Aksi protes masyarakat Desa Sambiki, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali terjadi. Lantaran pemerintah desa indahkan instrupsi presiden PP No. 21 tahun 2020 terkait penanganan Covid-19, dalam hal pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Aksi protes yang ke dua kali ini, masyarakat Desa Sambiki, Kec. Obi melakukan pemalangan Kantor serta Berorasi di depan kantor Desa, masa yang datang itu dengan memakai satu unit pick up, juga dilengkapi sound sistem dengan masa cukup banyak di iringi dengan arakan teriak yel-yel turunkan kades dari jabatan.

Turunkan kades dari jabatan itu yel-yel yang di teriakan masyarakat, lantaran tidak pernah transparan terkait masalah keuangan di desa, soalnya banyak berbagai problematika yang di hadapi pemerintah desa sambiki saat ini mulai dari masalah dana BLT DD dan Kemensos, dana Komdev dari perusahan sampai penjualan aset desa. Hal ini membuat masyarakat turun ke jalan melakukan aksi protes kedua kalinya.

Pemerintah desa (kades) harus memberikan kejelasan soal pembagian BLT DD itu berapa persen dari Dana Desa sehingga masyarakat atau publik juga tau dalam PMK No. 40 tahun 2010 dan dirubah menjadi PMK No. 50 tahun 2020 itu sudah jelas, dari total DD dikalikan 25-30 % sehingga dapat dana BLT DD terkait Covid-19 yang akan di bagikan kepada masyarakat.

Dalam aksi korlap Nurdin menyampaikan dalam orasinya “harus ada kejelasan dari pak kades terkait pembagian dana BLT baik itu berasal dari DD maupun dari Kemensos, serta dana comdev yang berasal dari perusahan dan begitu juga ada penjualan aset desa yang semu ini tidak ada sama sekali transparan dari kades sehingga meresahkan masyarakat”

Lanjut dia “pemerintah desa lewat BPD harus tegas dan bisa mempertanggung jawabkan kerja-kerja di desa terkait pengawasan terhadap pemdes dan menampung keluhan-keluhan masyarakat yang bisa di pertanggung jawabkan melalui rapat harian atau pada saat musyawarah desa “tegasnya

Menurut dia “pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dalam menjalankan masa kepemimpinannya tidak serta Merta sesuka hati mengambil langkah keputusan sendiri tanpa ada koordinasi dengan BPD bersama masyarakat lewat rapat-rapat atau musyawarah desa, sehingga keluhan atau masukan dari BPD dan masyarakat dapat di jalankan sesuai keputusan bersama” imbuhnya

Sambung Nurdin “jikalau pemerintah desa sambiki (pa kades) tidak mengakomodir dengan baik aspirasi masyarakat, maka lebih baik turun dari jabatannya karena dia anggap tidak mampu” tutur dia.(Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250