TERNATE, CN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ternate. Narkoba jenis ganja yang berhasil disita yakni, 3 paket berukuran besar seberat 2.5 kg, dan 1 paket berukuran kecil seberat 47,80 gram, yang dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Aktor utama sekaligus pemilik barang haram tersebut merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini masih mejalani hukuman di Lapas Ternate berinisial AK alias Akbar.
Kapolda Malut, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, melalui konferensi pers siang tadi, selasa (30/6/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka RR alias Ramdani. Ia ditangkap pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIT saat menjemput paket kiriman berisi ganja di jasa pengiriman J&T di Kelurahan Stadion Kota Ternate.
Ditangan Ramdani, polisi menemukan tiga paket besar dengan berat 2,5 kilogram dan satu sachet sedang dengan berat 47,80 gram ganja dibungkus dengan celana jeans, serta 1 buah hanphone merek Samsung warna silver.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut informasi masyarakat yang kita terima,” ungkap Kapolda.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolda, Ramdani mengaku bahwa barang tersebut milik temannya bernama Akbar yang kini menjalani hukuman pidana di Lapas kelas II A Ternate dengan inisial AK alias Kamal.
“Paket kiriman berisi ganja ini dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara,” ungkap Kapolda yang didampingi Dir Resnarkoba, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas, AKBP Adip Rojikan.
Kapolda menyebut, dari keterangan Ramdani itulah, polisi lalu mengintrogasi Akbar yang akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Ganja itu, kata Kapolda, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ternate dan sekitarnya.
“Dari hasil pengembangan, AK mengakui bahwa barang itu merupakan barang miliknya yang dijemput RR di jasa pengiriman, tapi RR ini sebelumnya juga sudah pernah tertangkap dalam kasus narkotika yang keluar pada 2015 lalu,” ujarnya.
“Sewaktu menjalani pidana di Lapas itu, Ramdani bertemu dan kenal dengan Akbar,” ujarnya lagi.
Kapolda juga menyatakan, saat ini kedua tersangka terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut, bahkan Polda Malut juga melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang melakukan pengiriman tersebut.
“Untuk Akbar juga tetap akan diproses, setelah masa tahanannya habis,” tambah Kapolda.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yaitu dengan membungkus barang tersebut menggunakan celana jeans.
“Mereka membungkus barangnya menggunakan celana jeans,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, pasal 111 ayat (2), pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ridal CN)