oleh

Jemput 2,7 Kg Ganja Dari Aceh, Dua Orang Tersangka Kembali Diciduk Polres Ternate

TERNATE, CN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ternate berhasil mengamankan paket kiriman narkotika golongan satu jenis ganja seberat 2,7 kilogram.

Anggota berhasil mengamankan 2 terduga tersangka dengan inisial masing-masing, MH Alias Ade dan RB alias Tandi yang ditangkap saat menjemput paket ganja di kantor Pos Cabang Ternate yang terletak di Kelurahan Bastiong.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, dalam konferensi pers, sabtu (4/7/2020) mengatakan, paket kiriman ganja beserta dua terduga tersangka yang adiamankan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyaraat yang diterima.

Kedua tersangka ini, kata Kapolres, diringkus pada lokasi yang sama dan waktu yang berbeda karena MH diringkus pada, Senin (29/6/2020) sementara RB alias Tandi diringkus pada, Selasa (30/6/2020) bertempat di kantor Pos Bastiong Ternate.

“Untuk terduga tersangka MH anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak warna hitam ukuran besar yang diduga berisi ganja dengan berat 1,5 Kg, sementara dari tangan Tandi anggota menegamankan 1 kotak warna hitam ukuran besar yang berisi ganja dengan berat bruto + 1,2 Kg beserta dengan resi pengiriman,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi. Syahban mengatakan, paket kiriman ganja dari Aceh yang diamankan ini, sesuai dari keterangan terduga tersangka, merupakan milik dua napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Jambula Ternate.

“Iya, memang mereka berdua disuru oleh salah satu napi di lapas Ternate,” ujarnya.

Kasat bilang, untuk menindaklanjut keterangan tersebut pihaknya telah menyurat ke Lapas Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kalau terkait dengan inisial dua napi di lapas, belum bisa kita sampaikan karena kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Kasat narkoba menyebut, saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Ternate, guna dilakukan pemeriksaan maraton oleh tim penyidik terkait dengan jaringan dan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250