oleh

Advokat Tonin Singarimbun, SH Desak Ruslan Buton Dibebaskan

Jakarta, CN – Penasihat Hukum Ruslan Buton dr ANDITA’S LAW FIRM
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH
Advokat KAI Indra Sahnun Lubis. Mendesak Ruslan Alias Ruslan Buton harus segera di lepas oleh Kapolri sebagai pimpinan tertinggi penyidik yang telah mentersangkakan, menangkap, menahan dan mempublikasikan laporan polisi oleh AuliaFahmi SH.

Menurut Tonin, Jelas sudah dalam praperadilan barang bukti yang digunakan oleh penyidik adalah pemberitaan media siber indonesia express sehingga tidak ada kewenangan polisi mulai dari menerima laporan polisi sampai memenjarakan Ruslan yang tidak melakukan pelanggran pasal 14 dan 15 uu 1/1946.

” Polisi itu profesional artinya tahu apa kewenangannya dan jangan masuk ke halaman kewenangan dewan pers dan jelas sama sekali tidak ada irisan antara dewan pers dengan polisi dalam hal surat terbuka ruslan kepada Joko Widodo sepanjang barang bukti penyidik dittipidsiber adalah media siber, ujar Tonin dalam keterangan pers hari ini di Jakarta (8/7/2020).

“Sudah sebegitu jauh perlakuan Penyidik kepada Ruslan melalui pemberitaan tanggal 29 Mei 2020 oleh Humas Mabes Polri jadi sesuai hukum yang ada maka Polisi – polisi tersebut telah menjatuhkan kredibilitasnya sendiri dengan mengambil porsi Dewan Pers,” ungkapnya.

“Bagaimana perkara rumit wong perkara kasat mata saja tidak profesioanl mulai dari SPKT Bareskrim, Perwira Piket sampai penyidik. Dengan demikian dimohonkan kepada Bapak Kapolri untuk turun tangan untuk menghentikan perkara pidana ini kalau tidak kami sebagai warga masyrakat yang cinta kepada Polri menjadi rusak akibat persoalan mengambil porsi Dewan Pers,” jelasnya.

Tonin selaku penasihat hukum juga telah mengendus akan adanya niat mentersangkakan Ruslan dengan pidana yang lain yang sebenarnya tidak tepatlah karena Polisi tidak ada persoalan dengan Ruslan dan janganlah kepentingan pribadi dibawa ke pada penyidik sehingga menjadi seksi untuk mengobok obok Ruslan.

“Semoga Bapak Kapolri secepatnya menanggapi adanya surat Dewan Pers kepada Penasihat Hukum Ruslan Buton yang menyatakan kewenagan terhadap berita indonesia express tersebut jangan disabet bareskrim dengan telah meminta sp3 dan/atau gelar perkara melaui surat yang sudah diajukan oleh Tonin beberapa hari yang lalu,” harapnya. (Dody CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250