Nias,Sumut, CN – Diduga pustu lewuombanua beri anak 10 tahun obat kadarluarsa, hal ini menimpa Brian Sakti waruwu (10) menimpa salah satu warga masyarakat Desa Lewuombanua kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias, Kamis (09/07/2020).
Menurut salah seorang keluarga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial TSW saat dikonfirmasi menyatakan.
“Awalnya saudara saya ini dibulan April yang lalu diantar orang tua saya berobat di Pustu Lewuombanua karena sakit demam, dan sesampainya disana diberi obat sejenis sirup dibotol sebanyak 3 botol. Lalu kami pulang kerumah, seminggu setelah itu saya melihat ada bekas coreta memakai sepidol di botol obat itu, dan Akhirnya saya perhatikan botol obat itu rupanya sudah kadarluarsa, pada hal saudara saya ini sudah mengkonsumsi obat tersebut selama seminggu, selamjuynya, Saya berharap kepada pemerintah kabupaten Nias untuk memperhatikan dan mengevaluasi pelayanan pustu di daerah kami, karena hal ini terkesan kurang Nyaman dalam pelayanan terhadap masyarakat selama ini,” ungkap keluarga korban itu.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pustu Lewuombanua masih belum memberikan pernyataan secara resmi terkait persoalan ini, namun awak media akan berusaha menghubungi istansi terkait. (APL CN)