oleh

Bupati Kepsul Diduga Terlibat, Mabes Polri dan KPK Didesak Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan

JAKARTA, CN – Komite Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara (Kompas) di Jakarta menggelar aksi demonstrasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes.

Berkaitan dengan dugaan kasus monopoli proyek oleh keluarga Bupati (Hendrata Thes) di Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, terkait dugaan korupsi pada pekerjaan proyek di Tahun 2019 diantaranya, di CV. Permata Hijau, CV. Permata Membangun, CV. Permata Bersama, CV. Permata Jaya, CV. Bumi Jaya, CV. Jaya Lestari, CV. Alam Sutra dan CV. Bumi Karya serta kasus dugaan korupsi proyek jembatan air bugis Desa Auponhia Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2017 di Desa Auponhia itu dikerjakan oleh perusahan PT. Kristi Jaya Abadi yang tidak lain milik ipar dari Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes.

Pekerjaan jembatan tersebut tidak dapat digunakan lantaran kondisinya nyaris ambruk yang milik ipar dari Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes. Setelah dikerjakan jembatan tersebut tidak dapat digunakan lantaran kondisinya nyaris ambruk. Dari berbagai kasus dugaan korupsi yang dilakukan orang nomor satu Kepulauan Sula yakni Hendrata Thes.

“Kami telah laporkan kasus dugaan korupsi tersebut itu sudah dilaporkan oleh masyarakat dan beberapa organisasi mahasiswa di Polres Kepulauan Sula maupun Polda Maluku Utara,” jelas Risman.

Hal ini menjadi sikap Kompas bersikap keras dalam gerakan demonstrasi yang dilakukan untuk dapat diusut oleh Polda Maluku Utara melalui Mabes Polri.

Koordinator Aksi Risman, dalam rilisnya lewat pesan vhia Watshapp, Senin (13/7/20) kepada media ini juga menegaskan bahwa Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan dan perilaku korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas kehidupan atau mengurangi sesuatu yang menjadi hak orang lain. Korupsi telah merusak tatanan nilai bangsa. Korupsi tidak hanya mengambil uang negara tetapi juga merombak sendi-sendi kehidupan berbangsa bernegara sangat merugikan. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

“Maka pandangan kami dengan pandangan hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagai mahasiswa dan pemuda kami punya tanggung jawab besar untuk mengawal, mengingatkan dan mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan korupsi. Kami atas nama Komite Pemuda Dan Mahasiswa Maluku Utara (KOMPAS) di Jakarta dengan ini, menyatakan sikap, Mendesak Kepada MABES POLRI untuk memerintah Kapolda Maluku Utara agar segera mengusut dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, Tuntaskan monopoli proyek keluarga Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, Meminta Kapolda Maluku Utara agar tidak main mata dengan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, Partai Politik Stop Berikan Rekomendasi Kepada Calon Bupati Kepulauan Sula, Bapak Hendrata Thes, KPK secepatnya ambil alih dugaan monopoli dan Korupsi di Kepulauan Sula yang ditangani Polda Maluku Utara,” tegas Koordinator Aksi, Risman mewakili Kompas. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250