MEDAN, CN – Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, S.H. berhasil ungkap dan pimpin langsung penangkapan terhadap pelaku spesialis bongkar rumah warga.
Penangkapan terhadap pelaku di lakukan di kawasan Jalan Monel Anwar, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada hari Jumat 17 Juli 2020 sekira pukul 04.00 wib.
Pelaku bernama Muhammad Karim alias Ain (25) warga Pasar XI Lingkungan II, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan tersebut merupakan Narapidana yang mendapat Asimilasi karena Covid-19. Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/526/VII/2020/PEL.BELAWAN/SEK-MDN LABUHAN TANGGAL 17 JULI 2020.
Menurut keterangan langsung dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, penangkapan atas pelaku, berawal dari laporan warga bernama Siti Kholifah, yang beralamat di Jalan Besi Ujung Lahan Garapan Kelurahan Tanah 600, yang melaporkan pencurian dalam rumah di Lingkungan II Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait pembongkaran isi rumah, yang terjadi di Lingkungan II Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan,” terang Kompol Edi Safari melalui pesan singkat Whatsapp.
Kompol Edi Safari kembali menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang terletak di Lingkungan II Kelurahan Tanah 600, guna mengungkap siapa pelakunya.
“Kita langsung tindak lanjuti laporan warga tersebut, dan alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita amankan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan maupun pengakuan dari pelaku Muhammad Karim alias Ain, ada seorang pelaku lainnya yang ikut dalam pencurian dalam rumah tersebut, yakni berinisial IP alias Wawan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Edi Safari juga menjelaskan, setelah kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menggasak barang milik korban, diantaranya 1 Unit sepeda motor, 1 Unit Handphone lipat dan 1 Unit Handphone Android merk Samsung.
“Pengakuan dari Muhammad Karim, barang yang di ambil semua di serahkan kepada seorang pelaku lainnya yang berinisial IP alias Wawan. Dia mengaku barangnya sudah di jual di Daerah Stabat dengan harga Rp. 3.000.000., dan Karim mendapatkan bagian separoh dari hasil penjualan, yakni Rp. 1.500.000.,” ungkap Edi Safari.
Terkait pencurian itu, Korban bernama Siti Kholidah (44) mengaku kehilangan 1 Unit sepeda motor merk Honda jenis Vario, 1 Unit Handphone merk Samsung jenis Android, 1 Unit Handphone lipat merk Samsung, yang di ambil pelaku di dalam rumah korban dengan mencongkel jendela dan masuk melalui pintu rumah.
Karena berusaha menyerang petugas, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan Muhammad Karim alias Ain.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita alat bukti, diantaranya 1 bilah pisau dan 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta 1 potong kaos Tsirt warna hitam yang di beli dari hasil kejahatannya,” tutup Kompol Edi Safari. (Hendra CN)