TERNATE, CN – Management pengelola cafe Big Bronw Resto Bar yang berlokasi di dalam areal waterboom Ternate, tepatnya di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, bakal diberi sanksi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketika beroperasi.
Melalui pesan whatsaap, Minggu (19/7/2020), Kepala Dispar Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, cafe yang akan beroperasi di situasi pandemik covid-19 seperti sekarang harus menerapkan physical distancing jika tidak maka akan tetap diberikan sanksi.
“Karena berdasarkan informasi yang diterima cafe Big Bronw Resto Bar beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan padahal semestinya management pengelola cafe big bronw resto bar sudah mengetahui penerapan wajib masker sesuai Perwali Kota Ternate nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit menular dan virus corona covid-19 di Kota Ternate,” katanya.
Lanjut dia, kenyataannya cafe big brown resto bar diduga sudah melanggar aturan protokol kesehatan ketika beroperasi, padahal mereka sudah kantongi izin beroperasi disituasi pandemic covid-19 tetapi harus menerapkan physical distancing, memakai masker, hanya saja dalam masa pandemic covid-19 seperti ini mereka bandel, tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi.
“Jika beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan saya akan tetap buat surat teguran kepada management pengelola cafe Big Bronw Resto Bar, memang harus dibubarkan saja kalo sudah begitu,” tegas Kadis.
Terpisah, general manager cafe Big Brown Resto Bar, Dedi Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menerapkan Perwali ketika pengunjung masuk ke dalam cafe, namun pada saat pengunjung makan mereka langsung melepaskan masker.
“Semua pengunjung yang akan masuk ke dalam cafe, wajib menggunakan masker. Namun ketika di dalam dan makan mereka melepaskan masker,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu dini hari tadi.
Kata dia, bahkan beredarnya informasi pengunjung yang akan masuk ke dalam cafe tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, pihaknya mengakui.
“Kita adalah manusia, jelas pasti ada salah kan tidak selamanya sempurna, paling tidak kita sudah menerapkan protokol covid-19,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk izin beroperasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Ternate, dimana untuk izin operasinya dibuka hingga pukul 00:30 WIT.
“Saya sudah izin, kafe Big Brown akan dibuka hingga pukul 00:30 WIT tetapi bukan malam Minggu ini saja, namun sudah dibuka dari beberapa malam Minggu sebelumya,” terangnya. (Ridal CN)