oleh

Rencana Pembangunan Akan Dilaksanakan, Pemdes Cileungsing Adakan Musyawarah

Sukabumi, CN – Menindaklanjuti Adanya Rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemdes Cileungsing berinisiatif mengadakan musyawarah di Aula Kantor Desa Cileungsing Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Sabtu (25/7/2020) pukul 09:00 WIB.

Musyawarah dihadiri oleh berbagai unsur baik dari kalangan Pemdes sendiri, unsur BPD, MUI, LPMD, KPK Jabar korwil Sukabumi, Perwakilan Ormas, OKP, Media elektronik baik online, cetak dan TV serta Masyarakat Desa Cileungsing khususnya yang ada di Kampung Cibitung yang sengaja diundang oleh Pemdes untuk mengikuti Musyawarah.

Adapun Isi musyawarah tersebut menyangkut adanya Rencana Relokasi Warga yang mendiami Tanah Milik Desa,dikarenakan lokasi tersebut rencananya Akan dibangun Terminal, Lapangan Futsal dan pasar Desa. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (P.A.D), tentu saja hal tersebut sudah menjadi Rencana Pemerintah Desa Cileungsing.

BPD Cileungsing yang diwakili oleh Wawan Setiawan memberikan sambutan dalam acara tersebut, menurut Wawan Setiawan, Musyawarah ini dilakukan Pemdes Cileungsing untuk menyamakan persepsi untuk mencapai mufakat, terkait simpang siurnya informasi yang beredar dimasyarakat, Wawan Setiawan Juga menegaskan harusnya terkait informasi tersebut bisa langsung ditanyakan ke Kepala Desa, agar tidak salah Pemahaman yang berakibat kesalah pahaman antara Pemdes dengan Masyarakat.

“Tidak Mungkin Pemdes menghianati Masyarakat nya ,semuanya pasti ingin mencari solusi terbaik Dan tentu saja ingin melakukan hal yang terbaik untuk Masyarakatnya,” kata Wawan Setiawan dalam sambutanya.

ketua MUI desa Cileungsing menegaskan bahwa Kita harus selalu mengedapan Musyawarah untuk menghasilkan suatu keputusan yang Adil Dan hasilnya bisa bermanfaat Dan dirasakan oleh semua Masyarakat.

“Selama ini harus Kita akui bahwa Kades Cileungsing selalu mengedapan kan Musyawarah untuk mencari solusi Dan menghasilkan suatu keputusan yang tentu saja Hal tersebut menyakut kebijakan yang akan diambil oleh Pemdes, untuk kemajuan Dan kemaslahatan Masyarakat,” tutur Ketua MUI.

Kades Cileungsing, H. Ahmad Subandi,S.Pd mengatakan bahwa dirinya terpaksa harus melakukan Relokasi Warga yang Ada di Kampung Cibitung karena rencananya lokasi tersebut akan dibangun Terminal,Lapangan Futsal, dan Pasar Desa. hal tersebut harus dilakukan karena untuk meningkatkan P.A.D di Desanya.

Kades juga menambahkan bahwa Pihak Pemdes akan menyediakan lahan baru Dan rumah layak huni dengan Anggaran Rp 12 juta/KK untuk Masyarakatnya yang tempat tinggalnya Akan direlokasi.

“Ada Delapan Keluarga yang harus direlokasi Dan pihak Pemdes sudah menyediakan solusi untuk mereka, diantaranya Kita sudah siapkan lahan dengan ukuran 6X8 dengan bukti kepemilikan yang sah dan rencananya akan dibangunkan pula rumah layak huni untuk mereka,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut ada beberapa warga yang merasa keberatan, tetapi setelah diberi penjelasan akhirnya mereka bisa mengerti dan memahami karena Hal tersebut dilakukan Pemdes untuk kepentingan seluruh masyarakat Desa Cileungsing.

Sementara itu, Siti Masitoh warga Kampung Cibitung RT 01 RW 02 Desa Cileungsing mengatakan bahwa kalau ia mau dialihkan itu tidak apa-apa.

“Karena yang saya tempati juga kan tanah desa,tetapi untuk ganti rugi nya harus sesuai aja dengan rumah yang saya tempati,” harapnya.

Ditempat yang sama, ILA anak dari Siti Masitoh pun menjelaskan bahwa untuk pengalihan tempat tinggal ia secara pribadi sama keluarga tidak menolak kalau memang tanah Desa yang mereka tempati sekarang untuk kepentingan masyarakat Desa acileungsing.

“Tetapi untuk ganti rugi harus sesuai karna saya mulai dari nol dan saya sudah menempati rumah dan tanah tersebut selama 10 tahun,” pungkasnya.

Untuk memperjelas tentang rencana kades tersebut, maka beberapa perwakilan LSM, ORMAS, OKP dan media memberikan penegasan bahwa hal tersebut merupakan langkah terbaik yang dilakukan kades dan semuanya berkomitmen akan terus mengawal Program yang telah direncanakan Pemdes Cileungsing yang rencananya Akan dilakukan dalam tempo waktu 1,5 Tahun.

Pemdes cileungsing bersama masyarakat sepakat akan mengadakan musyawarah lagi untuk penyelesaian akhir tentang relokasi warga kampung cibitung yang menempati tanah desa tersebut. (Irwan CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250