oleh

FORSU Minta Kejati Sumut Usut Terkait Nasi Bungkus Pemborong di Ruang Diksus

MEDAN, CN – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Rakyat Sumatera Utara (FORSU) di Kantor Kejati Sumut yang menuntut pengusutan adanya beberapa dugaan kasus korupsi berakhir dengan tertib.

Kumpulan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara oleh FORSU ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (04/08/2020).

Faisal Tanjung, selaku ketua FORSU mengatakan, pihaknya menemukan fhoto yang diduga kuat seorang oknum pemborong konstruksi sedang makan nasi bungkus di ruangan Penyidik Khusus (Diksus) Kantor Kejati Sumut disaat jam kerja berlangsung.

Hal ini membuat FORSU yang di komandoi Faisal Tanjung bertanya-tanya, ada apa ini?? “Kata faisal,” kata Faisal.

Faisal mengatakan, “sebegitu hebatnyakah sosok pemborong tersebut, sehingga berani memakan nasi bungkus di ruangan penyidik, atau memang dibiarkan karena ada hubungan kedekatan??,” lanjut Faisal.

Ada 7 (tujuh) poin di dalam tuntutan pada aksi demo yang di lakukan FORSU tersebut, yakni:

  1. Adanya tindak lanjut terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan yang terjadi pada Kantor Wilayah Kemenag Sumatra Utara yang telah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut berdasarkan surat panggilan Nomor : R-llll/L.2.5/Fd.1/08/2019 tanggal 22 Agustus 2019, lebih kurang setahun sebelumnya, yang juga tidak kunjung menetapkan status apapun, serta adanya pengakuan tanggal 7 Mei 2020 dari salah satu oknum pemberi suap untuk sebuah jabatan strategis pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, yang dilakukan oleh mantan Ka.Kanwil Kemenag Sumut yang telah dicopot secara tidak hormat, yang saat ini kami ketahui masih dalam proses pemeriksaan institusi Kejaksaan Tinggi Sumut.
  2. Adanya dugaan korupsi Pelindo 1 Sumut, yaitu dugaan kerugian uang negara pada pembangunan tiang pancang di dermaga peti kemas BCIT dan TPKDB TA.2018 pada kegiatan pengoperasian kapal pandu, kapal tunda dan kapal kepik/speed boat TA.2018. Pada kegiatan pemeliharaan embung Lae mencihoi 0,0003 jt M3 di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi APBN T.A 2018, pada kegiatan pemeliharaan proyek peningkatan kapasitas Jalan Raya Pelabuhan Belawan, pada kegiatan pelaksanaan pengadaan Dump Truck untuk pelabuhan Dumai T.A 2017, serta KKN dalam program pengadaan jasa pengamanan.
  3. Juga adanya dugaan korupsi yang telah menggurita pada PT. Perkebunan Sumut yang telah dinyatakan adanya kerugian negara, yang harus juga segera dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
  4. Pada penanganan kasus korupsi di RSUP H. Adam Malik Medan berdasarkan Surat Oerintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut NO : PRINT-44/N.2/Fd.1/09/2018 tanggal 14 September 2018, terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang berupa pemeliharaan Air Condisioner (AC) APBN T.A 2017, serta dugaan kerugian uang negara pada hasil temuan BPK RI terkait pengadaan obat yang masa kadaluarsanya dibawah 2 tahun. Dimana pada kasus ini telah dihentikan penyelidikan kasusnya. Namun, pihak Kejatisu tidak mengeluarkan surat SP3 atas kasus korupsi di atas.
  5. Tidak adanya penuntasan dalam penanganan kasus korupsi di Dinas Tarukim Sumut yang sampai saat ini belum juga terselesaikan kasus nya, yang mengendap hingga 12 Tahun lebih di meja para Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut yang telah kami laporkan dan pertanyakan selama 5 tahun lebih.
  6. Adanya dugaan korupsi pengadaan buku Rp.10 Milyar pada Dinas Pendidikan Kab.Sergei, dan dugaan syarat permainan pada kegiatan pengadaan 1.376 Notebook pada Dinas Pendidikan Kota Medan TA.2020 senilai Rp.12,8 Milyar, dengan merubah mata anggaran tanpa adanya persetujuan dan pengesahan dari DPRD Medan, yang jelas melanggar Perda no : 17/2019 tentang APBD TA.2020.Dimana Notebook tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam berita penerimaan barang.
  7. Maraknya dugaan mafia-mafia proyek APBD yang mengatas namakan institusi Kejaksaan, agar mendapat jatah proyek pada Dinas Kabupaten/Kota. kami minta untuk segera dibentuk tim gabungan khusus, untuk menangkap oknum-oknum nakal pada institusi Kejaksaan, baik yang diduga dilakukan Jaksa Aktif ataupun Jaksa Fungsional, serta menyelidiki oknum pemborong (pengusaha) berinisial R.

Aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejati Sumatera Utara ini akhirnya tidak menemukan titik terang. diduga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., enggan menemui para pengunjuk rasa.

Menurut informasi yang diutarakan langsung oleh Faisal Tanjung, aksi unjuk rasa akan dilanjutkan Minggu depan, dengan masa yang lebih banyak lagi.

“Minggu depan kita akan lanjutkan aksi ini. Kemungkinan, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” ungkap Faisal Tanjung. (Hendra CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250