HALSEL,CN – Proyek pembangunan jembatan Desa Talapao kecamatan Pulau makian barat, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Mangkrak dan tak dapat di fungsikan, sementara oknum pejabat diduga tak tersentuh hukum.
Pasalnya Pekerjaan yang di kerjakan dari tahun 2017 dari Dinas pekerjaan umun dan penataan ruang provinsi Maluku Utara dengan pagu anggaran 10.000.000.000.00 ( Sepuluh Miliar) sampai saat ini tak kunjung selesai.
Sementara proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Maluku Utara yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. CITRA HENTABA GROUP sudah berlangsung 4 Tahun sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Dari pantauan media cerminnusatara.co.id Rabu (05/08/20) Proyek pembangunan jembatan tersebut menjadi monumen proyek yang mangkrak hingga tak dapat di fungsikan, Sementara kondisi fisik Jembatan sudah berlumut dan hitam belum lagi dinding proyek yang menelan dana Rp 10 miliar tersebut sudah ada yang Rusak.
Sementara itu, Gagalnya pekerjaan proyek dari Dinas Pekerjaan umum (PUPR) Provinsi Maluku Utara mendapat kecaman dari warga Kecamatan Pulau Makian sebab jembatan tersebut merupakan akses jalan keliling Pulau Makian
Masyarakat juga berharap ada upayah dan langkah dari semua pihak, terutama Pihak lembaga supermasi Hukum atas mangkraknya pembangunan jembatan di Desa Talapao. (Red/CN)