HALSEL, CN – Terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Pilkada Halsel (Usman-Bassam) akan melaporkan Camat Bacan Selatan, Yaman D Mape.
Pasalnya, Yaman D Mape diketahui melakukan kampanye dukungan terhadap Paslon Petahana Bahrain Kasuba dan Lutfi Mahmud dengan melakukan pemasangan baliho Calon Petahana Bahrain-Lutfi.
Selain pemasangan Baliho, Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam juga menemukan bahwa Yamin D Mape juga melakukan Kampanye dengan Tulisan di “Groub WhatsApp Ika Togale For BK.
Dalam Groub tersebut, Yaman D Mape menulis dengan tulisan “Pasukan Senyap mulai bergerak banyak kerja BK di jona 1”
Selain itu, Yaman D Mape juga juga mengirim beberapa foto bersama di gorub dengan tulisan “Wadi pelawan di Desa siap menangkan BK di Dolik, beliau datang malam ini pamit mau ke Dolik besok untuk merubah peta politik di Dolik dan menangkan Dolik di atas angka 500 #Garda Senyap for BK”
Oleh karena itu, kepada awak Media Cerminnusantara co.id Senin (17/8/2020) Tim Kuasa Hukum (Usman-Bassam) La Jamra Hi Zakaria menyampaikan bahwa pihaknya segera melayangkan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Halsel terkait dengan adanya temuan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Bacan Selatan yakni Yaman D Mape.
Lanjut La Jamra, dengan adanya temuan ini, ia berharap Bawaslu Halsel bisa menujukan Kapasitas sebagai lembaga pengawas Pemilu, sehingga para ASN yang melakukan Kampanye harus ada sanksi Hukum yang tegas agar melahirkan Pilkada cerdas dan bermartabat serta bermoral sesuai amanat Undang-undang. (Red/CN)