TERNATE, CN – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menindaklanjuti Inpres Persiden No. 6 Tahun 2020 tersebut, Polda Maluku Utara pagi tadi bersama dengan Jajaran Korem 152/Babullah dan Satpol PP melaksanakan Apel bersama guna mengecek kesiapan yang bertempat di Lapangan Apel Polda Maluku Utara, Selasa (18/8/2020).
Apel tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum, yang didampingi Danrem 152/Babullah, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan dan dihadiri oleh Wakapolda Maluku Utara, Kabinda Maluku Utara, Danlanal Ternate, Kasatpol PP, Pejabat Utama Polda Dan Korem 152/Babullah serta seluruh peserta Apel bersama.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. RIKWANTO, menyampaikan bahwa apel bersama ini dilaksanakan dengan maksud menjalin sinergitas TNI, Polri dan Satpol PP dalam menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan di Wilayah Maluku Utara guna mencegah dan pengendalian Covid-19.
“Jika kita dapat memotong rantai penularan Covid-19 ini, tentunya kesehatan akan pulih, ekonomi pun akan kembali membaik. Ini harus dikerjakan bersama-sama antara Polri, TNI dan pemerintah secara terpadu untuk melakukan langkah-langkah Persuasif sampai penegakkan Hukum, dan tugas sosialisasi Covid-19 ini dapat didukung oleh semua Komponen Masyarakat sehingga dapat menumbuhkan kesadaran Masyarakat, mengingat betapa pentingnya pelaksanaan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 yang masih cenderung Meningkat,” Ucap Kapolda.
Kapolda menambahkan, adanya Inpers ini agar dioptimalkan penerapannya, agar Masyarakat mematuhi Protokol kesehatan, maka perlu adanya langkah-langkah Konkrit dalam pelaksanaanya antara lain seperti perlindungan kesehatan individu, memakai masker, selalu membersihkan tangan, jaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh.
“Sedangkan perlindungan kesehatan masyarakat yang harus diterapkan yaitu selalu mensosialisasikan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyiapkan sarana cuci tangan, pengaturan jarak ditempat-tempat Umum dan lain-lain,” Tutup Kapolda.
Sementara itu, Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan menjelaskan bahwa TNI-POLRI dan Satpol PP sampai dengan saat ini telah menerjunkan personel guna pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Dalam kegiatan ini dirangkaikan juga dengan pembagian masker secara simbolis kepada personel TNI-Polri dan Satpol PP oleh Kapolda Maluku Utara dan Danrem 152/Babullah.
Direncanakan besok juga akan dibagikan kepada Masyarakat diarea Publik di Kota Ternate yang tidak menggunakan masker guna menerapkan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. (Ridal CN)