HALSEL, CN – Masyarakat Desa Mano Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat Desa Mano (FPDM) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bapati Halsel, pada Rabu (19/0l8/2020).
Aksi yang di lakukan FPDM tersebut, meminta agar Bupati Halsel Bahrain Kasuba segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Mano yakni, copot kepala Desa Fahrudin Lamaca dari jabatannya.
Pasalnya, FPMD menilai proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa Mano menuai beberapa kontrofersi antara masyarakat dan Pemerintah Desa.
Selain itu, Amrul Amar Korlap Aksi dalam orasinya mengatakan Penyaluran BLT tidak sesuai dengan mekanisme dikarenakan saat pendataan telah melanggar Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme pendapatan yakni, pendataan tersebut dilakukan oleh Relawan Desa yang tidak sikren dan tidak mengacu pada permendes tentang mekanisme.
“Pendataan yang dilakukan pemerintah desa melalui ketua RT satu orang yang kemudian dan dilakukannya pada waktu malam dan ini sudah menimbulkan konspirasi busuk oleh pemerintah desa itu sendiri karena saat kepala desa pengurusan di kabupaten dirinya berdalil bahwa pembangian BLT di Desa Mano sesuai mekanisme yang ada nyatanya tidak sesuai prosedur yang berlaku,” teriak Amrul.
Lanjut Amrul, Dari hasil pendataan tersebut ada beberapa orang tidak berhak menerima BLT sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun nyatanya mereka didata dan diberikan Bantuan Langsung Tunai. Sedangkan sebagian masyarakat yang masuk dalam kategori penerima BLT tersebut tidak terdata sebagai penerima, bahkan soal BLT di Desa Mano cenderung tidak tepat sasaran.
Kata Amrul dalam orasinya, Penerima BLT sendiri didalamnya terdapat pemerintah desa dan juga beberap okun ASN, dan tentunya hal ini telah bertabrakan dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020.
“Pendataan yang dilakukan ada 136 kepala keluarga yang terdata sebagai penerima BLT didalamnya juga ada PNS, Ketua Pemuda, Ketua-Ketua RT, Badan Sarah serta kepala dusun, ” cetus Amrul.
Semenntara itu berdasarkan data yang dihimpun masa aksi, bahwa Ferifikasi dan Validasi data yang dilakukan dalam musyawarah Desa Khusus (Musdesus), tidak sesuai dengan Permendes No 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 40 Tahun 2020/PMK Nomor 50 Tahun 2020, yakni musyawarah desa khusus tidak melibatkan beberapa perwakilan masyarakat RT/RW. bahkan beberapa kepala dusun yang merangkap toko masyarakat.
Di sisi lain sesuai data masa aksi yang diterima media ini, soal pembangunan infrastruktur Desa Mano yang dinilai tidak ada transparansi serta tidak tepat sasaran.
Dikarenakan Infrastruktur yang dinilai tidak tepat sasaran dikarenakan tanggung jawab material bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata sehingga wujud padat karya tunai itu bisa terpebuhi, namun pemerintah desa tidak ada transparansi pembangunan dimulai dari pembangunan jalan rabat beton, sekolahan hingga Jembatan Dermaga.
Dalam aksi masa juga mendesak kepada Pemda Halsel yakni, Bupati Bahrain Kasuba, DPRD Halsel, Inspektorat Halsel dan DPMD agar mencopot Kepala Desa Mano Kecamatan Obi Selatan yang telah membuat kebijakan merugikan mayoritas masyarakat Desa Mano, juga memintah kepada pemda setempat segera memeriksa kembali pengelolaan keuangan Dana Desa/DD Desa Mano pada tahun 2014-2019 periode kedua tahun 2019-2020.
Kemudian masa aksi juga meminta kepada pemda agar mengevaluasi BPD yang diduga tidak berpihak pada masyarakatnya.
Hingga berita ini dipublis, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi ke Kades Mano. (Red/CN)