TERNATE, CN – Polemik soal dugaan ijazah palsu milik Usman Sidik yang merupakan calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik melalui Sosial Media (Sosmed) itu ditanggapi oleh Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Dikonfirmasi para Awak Media via Telepon seluler, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abd Kadir Bubu mengatakan, aspek hukum tentang ijazah palsu atau tidak palsu itu terlalu dini dan terlalu menyederhanakan masalah karena kata palsu dan tidak palsu adalah kata yang secara langsung pembuktiannya lewat jalur pengadilan, kalau pengadilan mengatakan ini palsu, ini tidak palsu baru disebut palsu.
“Tentang polemik yang terjadi soal dugaan ijazah palsu inikan berhubungan dengan pencalonan tetapi faktor yang paling penting dalam pencalonan adalah Ijazah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat manakala sudah dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU bersama dengan Bawaslu baru kemudian ada keterangan ijazah atau keterangan didalam itu bermasalah,” tandanya.
Lanjut Dade sapaan akrabnya mengatakan, soal benar atau tidak, ijazah palsu pertama yang dilihat adalah Legalisir Sekolah yang bersangkutan yang berwenang melakukan legalisasi dan kalau Kepala Sekolahnya telah membubuhkan tanda tangan dalam legalisir tersebut, maka keabsahan tetap dianggap sah, meskipun diperdebatkan di luar tetapi tetap sah karena belum ada dokumen lain yang dapat membantah keabsahan dokumen sebelumnya yang telah di legalisasi oleh Kepala Sekolah atau ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Sekolah itu terbukti palsu barulah bisa berkesimpulan ijazah tersebut palsu.
“Jika tidak ada bukti-bukti semacam itu atau tidak ada bukti lain yang menunjukkan atau mengarah kepada ijazah palsu, maka itu mengandung unsur fitnah karena tidak ada bukti pendukung yang lain yang dapat dipegang sebagai bukti pembanding dari ijazah yang memberikan opini kedua atau second opinion yang mengatakan bahwa ijazah yang dipegang oleh calon Bupati Halsel itu palsu,” tegas Dade.
Menurut Dade, palsu itu disebabkan karena ada Dokumen lain sebagai Dokumen pembanding, tetapi kalau tidak ada Dokumen pembanding dan Legalisir Kepala Sekolahnya belum terbantahkan oleh karena pembuktian melalui jalur pengadilan. Maka apa yang diasumsikan tentang palsu itu tidak tepat. Kenapa tidak tepat.? karena aspek itu belum ditempuh, baru rumor yang berkembang berdasarkan data sementara yang belum ada pembuktian tiba-tiba begitu.
“Pengalaman saya sebagai sebagai penyelenggara yang pernah menjadi Ketua Panwas Kota Ternate, setelah itu sambung menjadi anggota lalu kemudian banyak persoalan yang terjadi soal dugaan ijazah palsu dan saya sering dimintai menjadi ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena itu saya ingin berbagi pengalaman, maka jangan terlalu cepat orang berkomentar tentang hal yang semacam ini, jangan sampai dianggap fitnah karena sekarang sudah berkembang,” tegasnya lagi.
Dade menyampaikan, siapa pun yang mencalonkan diri silahkan saja tetapi soal Hukum itu butuh pembuktian di pengadilan, KPU dan Bawaslu itu melakukan verifikasi terhadap Dokumen yang diajukan oleh calon berupa ijazah dan kalau diatas Dokumen itu dibubuhi tanda tangan, maka yang memberikan tanda tangan itu dikonfirmasi, apakah benar yang bersangkutan membubuhkan tangan tangan itu benar atau tidak itu benar. Kalau itu benar maka di cek data-datanya di sana apakah itu benar atau tidak.
“Kalau itu belum ditempuh kemudian orang-orang apakah itu praktisi, politisi atau akademisi yang lain mengatakan itu palsu itu tidak benar. Oleh karena prosedur nya seperti itu, saya selaku akademisi dan juga selaku mantan penyelenggara banyak pengalaman semacam ini maka itu siapa pun diluar sana yang berkomentar tentang ini saya berharap hati-hati,” tutupnya. (Red/CN)