HALSEL,CN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Merelokasikan pedagang Pasar Tembal dan pasar Moderen Labuha ke Pasar Baru Tuwokona, namun Relokasi tersebut mendapat penolakan dari Pedagang di Pasar Moderen Labuha.
Penolakan tersebut bukan tampa alasan, pasalnya Para pedagang dari Desa Labuha tidak kebagian tempat di pasar Baru Tuwokana yang di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Halsel.
Selain tidak kebagian tempat, akses ke Pasar Tuwokona juga jauh, Maka para pedagang dari Desa Labuha yang sebelumnya berjualan di pasar tembal, kini berjualan di pasar Modern Labuha yang di bangun oleh pemerintah Desa Labuha lewat Dana Desa.
Namun aktifitas para pedagang di pasar Moderen Labuha mendapat Tanggapan kurang baik dari pementah Kabupaten sehingga pada Sabtu (22/8/(2020) dini hari, sekitar jam 10.00 WIT ada sekitar 10 Orang dari Satpol PP lakukan pembubaran terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Moderen Labuha.
Dengan kejadian itu, awak media Cerminnusantara.co.id kemudian menemui Ratna salah seorang pedagang di pasar Moderen labuha, Ratna menyesalkan Kebijakan yang di lakukan Pemerintah Kabupaten.
Pasalnya, ia merasa bersyukur dengan adanya pasar moderen Labuha yang mudah di jangkau para pedagang maupun masyarakat yang ingin berbelanja.
“Selain tidak kebagian tempat jualan, lokasi Pasar Tuwokona juga jauh, jika Berjualan di sana maka harus mengeluarkan biaya untuk mengangkut barang dagangan, bahkan harus mengeluarkan biaya ratusan ribu begitu juga para pembeli,” ungkap Ratna.
Kejadian Pembubaran tersebut, mendapat tanggapan serius dari pemerintah Desa, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail saat di temui Awak media Cerminnusantara.co.id Sabtu (22/08/20) Menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten harus punya alasan kuat untuk lakukan pembubaran para pedagang di Pasar Moderen Labuha.
“Sebab kata lnya bahwa yang punya visi dan misi itu kapala desa, Bupati sampai kaatas ke presiden jadi semua harus di kordinasi secara baik-baik bukan malah melakukan pembubaran secara paksa tampa melalui jalur komunikasi,” sesalnya.
Wadi kemudian menceritakan Waktu dirinya lakukan kampanye, bahwa ia pernah berjanji kepada masyarakat Labuha, jika dirinya terpilih, maka ia akan bangun pasar Modern di desa Labuha. hal itu kemudian di buktikan Badi. ia kemudian lakukan pengurusan lahan dari Ruang terbuka Hijau (RTH) menjadi daerah pemukiman baru yang di peruntukan untuk masyarakat.
Badi kemudian menuturkan saat dirinya terpilh, Hal pertama yang ia kerjakan adalah pembuatan RPJMDes Desa yang di dalamnya terkait pembuatan Pasar Moderen, dan bahkan di konsultasikan ke DPMD sampai 3 kali dan kemudian di sahkan.
Maka dari itu, kata Badi, Jika usulan program pekerjaan pembangunan pasar moderen labuha ini tidak di perbolehkan maka akan di rubah dan apabila tidak di ubah kemudian di tetapkan maka secara sah menjadi dokumen negara.
Dengan suara yang paruh, Badi menyampaikan bahwa andai kata pemerintah Desa Labuha tidak lakukan pembangunan pasar Moderen yang telah di sahkan RPJMDes Nya dan dialihkan ke pekerjaan yang lain maka akan terjadi temuan
Terkait perubahan RPJMDes yang sudah di sahkan, Kata Badi bahwa jika terjadi perubahan RPJMDes harus melalui musawarah kembali dengan masyarakat baru buat perubahan anggaran, Tapi ini kan sudah terlanjur buat pasar moderen yang program pelaksanaan pembangunan nya sesuai dengan hasil musawarah pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Labuha yang tertuang dalam RPJMDes.
Badi Ismail kemudian menyesalkan kebijakan Pemerintah Daerah, bahkan pihaknya tidak terima baik atas pembubaran para pedagang di pasar moderen labuha, dan waktu saya tanyakan alasan pembubaran para pedagang, para Satpol PP ini mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesua perintah pimpinan
Saat awak media menanyakan terkait surat perintah pembubaran oleh pihak pemerintah kabupaten, Badi mengatakan bahwa para satpol PP melakukan pembubaran tampa membawa surat perintah
“Saya minta surat perintah pembubaran, namun para Satpol PP itu di perintah hanya melalui lisan, saya berharap ada surat perintah biar Jadi barang bukti yang kuat untuk saya lakukan gugatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Badi menuturkan bahwa ia pernah bertemu dengan Sekda dan Asisten 1 Buapati, bahkan ia pernah berikan contoh secara sederhana di Sekda dan alqsisten 1, bahwa doi/APBDes ini di dirinya rencana mau ke Pasar dan ia Susun Rencana/RPJMDes beli minyak kalapa, bawang, rica, tomat dan garam.
“Kira-kira bagimana saat saya bajalan di perjalanan kemudian saya hapus minyak kalapa tampa musawarah dan saya beli kadondong satu keranjang secara diam-diam, maka akan terjadi temuan,” tanya dia.
Namun, Ulungkap Badi, saat dirinya memberikan contoh sederhana tersebut, sontak Asisten 1 Bupati menyalahkannya dan berkata, “Om Pala tara bisa kase contoh bagitu,” kata Asisten 1
Dengan Nada tertawa Badi menyampaikan kepada awak media, ini kan hanya perumpamaan, memang percuma bacarita deng orang yang tara nyambung.
Badi juga menyampaikan bahwa Status lahan pembanguna pasar Moderen labuha ini, pemerintah Desa beli Ke masyarakat dengan harga 500 jt, dan skarang kawasan ini itu di tetapkan di bulan februari 2020 oleh DPRD Halsel sebagai kawasan ekonomi dan ruang terbuka hijau.
Kemudian dari Kementrian juga turun dan sahkan, berarti saya selama ini di bohongi. Pasalnya, saat ia ajukan RPJMDes itu disahkan tanpa disuruh lakukan perubahan.
“Maka dari itu, saya bersama Masyarakat Desa Labuha akan tempuh jalur hukum, sebab apa yang saya lakukan dan perjuangkan hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Badi.(Red/CN)