HALSEL, CN – Dugaan menyebarkan berita bohong dilakukan di ruang publik oleh Ikram M. Nur salah satu orang terdekat Bahrain Kasuba untuk menyerang salah satu calon bupati Halmahera Selatan berbuntut panjang, Senin (24/8/2020).
Dalam rekaman suara yang bersifat perintah itu telah beredar luas diberbagi group watshapp, dalam rekaman suara yang sangat mirip dengan suaranya Ikram M. Nur itu memerintahkan agar segera disebarluaskan. “Ijazah palsu, akurat. Kase rame dimedsos karena rata-rata partai meninggalkannya,” kutipan perintah.
La Jamra Hi. Jakaria, SH. MH kepada awak media mengatakan apa yang disampaikan Ikram M. Nur sebagaimana rekaman suara yang beredar adalah upaya profokasi yang dilakukan olehnya dengan menyebarkan berita bohong.
“Apa yang disampaikan Ikram M. Nur melalui rekaman suara yang beredar adalah upaya profokasi yang dilakukan olehnya dengan menyebarkan berita bohong,” tegasnya.
Lanjut Ogut sapaanya, menjelaskan bahwa Ikram M. Nur diduga melanggar pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Eloktronik.
“Kami sudah mengaji, rekaman suara yang beredar itu sangat persis sama dengan suaranya Ikram M. Nur, untuk itu dalam waktu dekat yang bersangkutan akan di laporkan ke polisi,” tegas La Jamra Hi. Jakaria. (Red/CN)