oleh

Larang Jualan di Pasar Modern, GMKI Nilai Pemda Halsel Abaikan UU Nomor 32 Tahun 2004

HALSEL, CN – Terkait dengan Pasar Modern Desa Labuha yang di bangun oleh Kepala Desa, Badi Ismail lewat Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), demi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Labuha. Namun saat ini terjadi terjadi pengerusakan barang milik pedagang oleh anggota Satpol PP pada malam hari Pukul 04:00 WIT itu ditanggapi oleh Ketua GMKI Cabang Bacan, Jefri Son Pureng.

Jefri menjelaskan bahwa soal BUMDes itu bukan semata kepentingan sekelompok orang. Namun, kepentingan secara Publik Desa Labuha itu bagian dari Pusat Kota adalah hal yang sangat strategis dalam upaya Perputaran dan pertumbuhan Ekonomi.

Ia juga menambahkan, ada benar jika Kepala Desa Labuha, Badi Ismail membangun Pasar sebagai sentral masyarakat berjualan. Dilain sisi kata Jefri bahwa sebagai keuntungan Desa Dalam upaya pengembangan. Bahkan kemudahan bagi warga setempat untuk pendapatan yang mudah didapat untuk keuntungan itu sendiri.

“Tindakan Satpol PP adalah bagian Representasi dari Pemda sendiri dengan maksud melarang pedagang berjualan di Pasar Modern, oleh karena itu, Pemda Halsel harus bertanggungjawab penuh apa yang dibuat, sehingga disesali warga Desa Labuha sesuai Pasal 213 ayat 1, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi Desa,” ungkapnya.

Jefri menilai, Pemda Halsel abaikan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang tidak mendukung Penuh Program BUMDes, maka apakah harus di percaya Bahwa Pemerintah itu bagain dari kehidupan Masyarakat itu Sendiri.

“Soalnya pemindahan Pasar itu kebutuhan secara berskala besar, tapi harus dilihat juga dari Kebutuhan Masyarakat secara Transportasi. Bahkan Lokasi penyediaan sehingga tidak dirugikan, dalam artian barang yang dijual mudah dijangkau dan laku terjual,” tukasnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250