oleh

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ikram M. Nur Resmi Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah satu orang terdekat Bupati Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat telah melakukan penceraman nama baik terhadap salah satu calon Bupati Halsel serta menyebarkan berita bohong melalui Media Sosial (Medsos) akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Halsel oleh Ismid Usman, SH dan Safri Hi. M. Nur, SH adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum MSM LAW FIRM, pada Rabu (26/8/2020).

“Saudara Ikram M. Nur telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2020-2025, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mempublikasikan dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media social yaitu Facebook, WhatsApp (Grup WhatsApp) yang telah diketahui serta di baca oleh banyak orang atau pada khalayak ramai,” jelas Safri Hi M Nur.

Ia menambahkan, Ikram M. Nur dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Kliennya yakni H. Usman Sidik dengan bahasa menyudutkan kehormatan H. Usman Sidik dengan bahasa “Ijazah palsu akurat kase rame di sosmed karena rata-rata Partai akan meningalkannya”.

Safri Hi M Nur mengatakan Ikram M. Nur diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya 6 (Enam) Tahun penjara.

“Bahwa maksud dan tujuan rekaman suara terlapor adalah untuk membuat opini Politik untuk menyerang Kehormatan Klien kami agar dapat mempengaruhi opini politik di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada Halsel bulan Desember 2020,” tegasnya.

Lanjut Safri Hi M Nur, SH yang tergabung dalam Tim Hukum mengaku, pihaknya sudah kantongi sebagian alat bukti berupa Rekaman Suara milik Ikram M. Nur.

“Kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang, dalam hal ini Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi ia menegaskan bahwa dari Tim Hukum Usman-Bassam akan siapkan untuk keperluan penyelidikan, oleh Kepolisian. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250