HALSEL, CN – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Halmahera Selatan telah melakukan pemanggilan saksi untuk penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak Pemerintah Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, pada Kamis (27/8/2020) bahwa Dokumen Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Desa Rabutdaiyo dibuat Pendamping Kecamatam Pulau Makian.
Kejari Halsel telah periksa Kades Rabutdaiyo Abdurahman Walanda, Bendahara Desa Muhammad Sahab Latif, Sekdes Adis Taha, Kaur Pembangunan, Jufri Ento dan Ketua BPD Hamdan Hi Kamal.
Keterangan dari pihak Sekdes, Bendahara Desa dan Kaur Pemerintah Desa Rabutdaiyo diduga kuat ada indikasi korupsi. Bahkan Dokumen LPJ itu, bukan dibuat Sekdes dan Bendahara, melainkan oleh pihak lain yakni oknum Pendamping Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebab, saat diminta keterangan untuk menjelaskan Laporan serta bukti Dokumen LPJ, Bendahara dan Sekertaris Desa tidak mampu menjelaskan rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
“iya mereka bengong alias bingung tidak tahu mau bicara apa saat diminta keterangan. Bahkan oknum Bendahara Desa membantah sambil mengelak melindungi Kades Rabutdaiyo yang telah dilaporkan Masyarakatnya, jelas-jelas ada ketimpangan,” pungkasnya. (Red/CN)