TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda) melalui Dit Reskrimum Polda Malut, merespon dengan cepat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian di Grand Fatma Restaurant.
Tidak butuh waktu lama, dengan adanya petunjuk dari rekaman CCTV yang diberikan atau diperlihatkan Korban, personel Dit Reskrimum Polda Malut berhasil mengamankan pelaku di 2 (Dua) tempat yang berbeda.
Pelaku berinisial A ditangkap di Kelurahan Tafure Kota Ternate, dan pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama di lokasi Grand Fatma restaurant.
Keempat pelaku membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000,-.
Tidak hanya brankas, keempat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000,-
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP ADIP ROJIKAN, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut.
“Ya, benar, Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian,” kata Kabidhumas.
“Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)