oleh

Pakai Narkoba, Oknum ASN Kota Ternate Kembali Ditangkap BNN Maluku Utara

TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, berhasil menangkap dua orang terduga tersangka peyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial TA alias Tam (41 tahun) dan JS alias Johan (38 tahun).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Penyidik BNNP Maluku Utara, Ipda Mudzakir Syahhdzuan, didampingi Kabag Umum, Drs. Fatahillah Syukur, M.Si, dalam keterangan pers, kamis (27/8/2020) menyebutkan, tersangka JS (38) ditangkap oleh petugas BNN pada selasa, tanggal 28 juli 2020, pukul 14.30 WIT, disamping jalan raya Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“Tersangka tertangkap tangan saat menguasai Narkotika 1 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” terang Penyidik.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit Handphone, warna merah muda yang disimpan disaku celana sebelah kiri.

Lanjut penyidik, untuk tersangka TA (41) yang merupakan pekerja swasta, ditangkap oleh petugas BNN pada kamis, tanggal 20 agustus 2020, sekitar pukul 18.20 WIT.

“Tersangka ditangkap dan digeledah saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik kecil berisikan bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram, diperumahan PNS pemerintah provinsi maluku utara, jalan bliok G, Kofifi kecamatan Oba Utara,” ujar Penyidik.

Kata dia, tersangka TA menyembunyikan Narkotika jenis Sabu dalam lipatan jahitan celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung type GT – E1272 Warna Hitam,” jelas Penyidik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) hiruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Tersangka dan barang bukti (BB) kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250