HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halsel pada Tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020.
Keputusan KPUD Kabupaten Halsel Itu tertuang dalam Nomor 151/PL.02.2-PU/8204/KPU-Kab/VIII2020 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
Berdasarkan Rilis yang Diterima Media Cerminnusantara.co.id Jum’at (28/08/20) Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Hakmahera Sealatan dengan Nomor 293/PL.02.2-Kpt/6204/KPU-Kab/VIII2020 menerangkan tentang jumlah Kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmaheelra Selatan
Maka Bakal pasangan calon harus didukung partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh Kursi di DPRD kabupaten Halmahera Selatan dengan hasil Perolehan paling sedikit 20 % dari jumlah Kursi di DPRD atau sama dengan 6 kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD terakhir di wilayah Kabupaten Halmahera Sealatan
Sedangkan untuk Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dari akumulasi perolehan suara sah di kabupaten Halmahera selatan hasil pemilihan umum tahun 2019 paling sedikit 25% atau sama dengan 29.435 suara sah
Sementara itu, Pendaftaran dan Persyaratan dokumen bakal Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 dan 5 september pukul O8.00 – 16.00 WIT, sedangkan pada tanggal 6 september di mulai dari pukul 08.00 – 24.00 WIT
Sedangkan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daera dan wakil Kepala Daerah di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Jalan Raya Hidayat (Depan Sekolah Luar Biasa Negeri Labuha). (Red/CN)