Aceh Singkil, CN – Masyarakat Desa Kampung Sebatang Kecamatan Gunung Meriah surati Pengadilan Negeri (PN) dan Bupati Aceh Singkil dalam hal merasa keberatan dengan putusan yang masih dalam proses kasasi.
Jinal, warga Sebatang (2/9/2020) menuturkan pada media ini tentang surati merasa kurang puas dan keberatan dengan pelantikan Kepala Desa Sebatang.
“Yang pertama. (1) dia kembali melanjutkan keberatan tersebut berdasarkan pengajuan kasasi mahkamah agung (MA) repoblik indonesia (RI) nomor perkara :14/ Pid-B /2018 /PN-SKL .Nomor pengiriman berkas .Wl .U11/11 72/HK .01/VII/2018 senin tanggal 09 juli 2018 saat ini masih proses menunggu putusan tetap.
Lanjutnya yang kedua (2) dapat saya sampaikan berkas lampiran putusan perkara tersebut saya sebagai pelapor belum pernah saya terima,” ujar Jinal.
Ia menambahkan, menurut informasi yang katanya ia dengar bahwa jikalau perkara memberikan hasil putusan kepada pelapor dan yang terlapor ini kenapa tidak? dan ia juga mencoba melihat dari Google Sistem Informasi Putusan Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Aceh Singkil belum juga keluar hasil putusan yang menyatakan laporannya karena menurutnya masih belum ada kejelasan hukum menjadi pedoman. Sehingga dia menyatakan keberatan secara tertulis atas terlantarnya Radimin Bin Tegak sebagai Kepala Desa Kampung Sebatang.
“Ini akan saya tembus kan kepada bapak presiden dan ke Mahkamah Agung ( MA ) dan ke bagian Hukum dan Ham juga Kepengadilan Tertinggi (Kejari ) Kapolda Aceh terkait dengan Daerah seperti Kapolres Aceh Singkil -Inspektorat dan Kabag hukum dan HAM Aceh Singkil,” tutup Jinal. (Muklis CN)