HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Bupati Halsel untuk mengevaluasi Kepala Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan Karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kepada Media Cerminnusantara.co.id Jum’at (4/9/2020), Ketua LSM GAPURA Harmain Rusli menyampaikan bahwa ia nenyayangkan sikap Kepala Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halsel terkait dengan proses pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Pasalnya, ada beberapa item yang di kerjakan oleh Pemerintah Desa Kupal, namun tidak maksimal, item pekerjaan yang di kerjakan diantaranya item pekerjaan pembuatan parit.
Sebab, kata Harmain bahwa berdasarkan RAB pekerjaan Parit itu dengan volume panjang 180 cm, tapi setelah di kroscek kembali, ternyata ukuran parit tersebut volumenya tidak cukup 180 cm.
Tidak cukup sampai di situ, Harmain juga menyesalkan bahwa dalam proses pembayaran upah pekerjaan juga tidak berdasarkan anggaran yang di cantumkan dalam RABB.
Maka dari persoalan tersebut, Ketua LSM GAPURA menilai Pemerintah Desa Kupal dalam proses pengelolaan alokasi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa sangat tidak transparan.
Olehnya itu, atas nama LSM Gapura dan Masyarakat Kupal meminta kepada Bupati Halsel segera mengevaluasi Kepala Desa Kupal, sehingga Pemerintah Desa Kupal bisa menerapkan system Pemerintahan yang good governance.
Halmain Rusli juga berharap agar persoalan ini segera di tindak lanjuti oleh Bupati Halsel, Bahrain Kasuba. Sebab, Desa Kupal adalah salah satu Desa di Halsel yang berada pada posisi strategis yaitu berada pada central Kota Kabupaten Halsel. (Red/CN)