HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai lakukan Verifikasi syarat calon Bupati dan wakil Bupati pada pPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel.
Kepda Media Cerminnusntara.co.id, Selasa (8/9/2020) lewat pesan Whatssap, Ketua KPU Halsel Darmin Hi. Hasyim menuturkan bahwa, untuk sementara ini, KPU sedang lakukan tahapan Verifikasi syarat calon sampai pada Tanggal 12 September, maka setelah tahapan verivikasi selesai barulah KPU mengumumkan hasil verifikasi ke Bapaslon.
“Verifikasi syarat calon itu dilaksanakan tgl 6 – 12 September. Selanjutnya pada Tanggal 13 – 14 September, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi/klarifikasi ke Bapaslon,” jelasnya.
Lanjut Darmin, jadi kita tunggu saja. Sebab, untuk sementara KPU masih melakukan verifikasi. Insha Allah kalau sudah rampung, maka KPU akan melaksanakan Pleno dan menyampaikan hasilnya ke Bapaslon masing-masing Bapaslon.
Darmin menegaskan bahwa, KPU Halsel akan melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme.
“Kami Kerja sesuai ketentuan, jadi sementara ini KPU masih melaksanakan tahapan verifikasi/klarifikasi,” tegasnya kembali.
Sementara itu, saat di tanyakan terkait berita Hoax ijazah palsu yang di alamatkan ke salah satu Bacalon, Darmin menuturkan bahwa Verifikasi dan validasi berkas oleh KPU Halsel untuk Calon Bupati Usman Sidik di SMU Muhammadiyah telah selesai, dan semua Dokumen telah di Foto dan di Vidio, Setelahnya, Kami ke Jakarta untuk validasi dan verifikasi Bacalon wakil Bassam Kasuba.
“Maka dari itu, kami berharap pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 ini berlangsung secara aman dan damai,” pungkasnya. (Red/CN)