oleh

LSM FDAK Desak Polda Malut Tersangkakan Rusmin Latara

HALSEL, CN – Lama menghilang cerita tentang kasus korupsi Jaringan Tegangan Menegah (JTM) yang merugikan negara milyaran rupiah. Hilangnya jejak kasus tersebut. Menggugah Empati Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Maka Lewat Devisi Investigasi Muksin M. Hi Jauhar meminta kepada Polda Malut menetapkan tersangka kepada Direktur PT. Latara Elektrik Konstruksi, Rusmin Latara atas Kasus Korupsi JTM interkoneksi pembangunan Listrik di Pedesaan Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halsel karena merugikan Negara sebesar 700 Juta Rupiah.

Kepada Media Cerminnusantara.co.id, Devisi Investigasi Muksin M. Hi Jauhar menuturkan bahwa JTM yang di kerjakan PT. Latara Elektrik Konstruksi, milik mantan anggota DPRD Provinsi, Rusmin Latara dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.302.243.000.

Bahkan sebelumnya, Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditrkimsus) Polda Malut telah melakukan Penyelidikan atas Kasus yang melibatkan Direktur PT. Latara Elektrik Konstruksi pada tahun 2017, lantaran bukti laporan yang dibuat 60 persen, sedangkan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut baru dikerjakan 32 persen.

Sementara dalam penyelidikan itu, Rusmin Latara selaku Direktur PT. Latara Elektrik Konstruksi sebagai penyediaan barang atau jasa yang sesuai penandatanganan surat perjanjian kontrak, antara pejabat pembuat komitmen Dinas Pertembangan dan Energi Kabupaten Halsel dengan nomor, 540/53/2007, Tanggal 27 Agustus 2007, nilai kontrak sebesar Rp 1.302.243.000.

Namun saat gelar perkara oleh Penyidik Reskrimsus Polda Malut pada Tahun 2017, yakni 3 Tahun lalu , Devisi Investigasi LSM FDAK, Muksin M Hi Jauhar mengatakan bahwa gelar perkara itu hanya melahirkan Koordinasi antara Polda Malut dan BPKP Malut.

Bahkan sampai saat ini, kasus yang melibatkan Direktur PT. Latara Elektrik Konstruksi yang juga mantan anggota DPRD Provinsi, Rusmin Latara tak kunjung ditetapkan tersangka.

Dengan bahasa pesimis, Muksin M Hi Jauhar menyampaikan bahwa semoga Kasus ini segera di usut tuntas, agar memberikan efek positif pada Publik terkait penegakan Hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250