JAKARTA,CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan menyerahkan secara langsung dokumen Penerusan Pelanggaran Hukum yang dilakukan 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Penyerahan dokumen Pelanggaran Para abdi negara di Lingkup Pemda Halsel, Bertempat di kantor KASN Jl. Letjen MT Haryono Jakarta Selatan pada Kamis (9/9/2020) lalu,
Sementara, Lapororan Dokumen Pelanggara berupa pelanggaran Kode Etik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020.
Kepada Media Cerminnusantara.co.id Komisioner Bawaslu Halsel Rais Kahar, S.Pd, M.Si. Menuturkan bahwa laporan pelanggaran netralitas Para ASN tersebut diantatanya, Bustamin Soleman, Ahmad Hadi, Dahrun Samad, Johra Damu, Abdillah Kamarullah, Jusmin dahlan, Fahri Nahar, Nurlela Muhammad, dan Adriani Radjuloen.
Bentuk pelanggaran yg dilakukan oleh 11 Oknum ASN tersebut adalah mengikuti kegiatan kunjungan kerja bersama Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba di desa Busua Kecamatan Kayoa Barat dimana dalam kegiatan itu masing-masing oknum ASN melakukan tindakan/perbuatan yang mendukung Bakal Calon Bupati Incumbent Bahrain Kasuba.
Semntara, Berkas yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KASN dan jika terbukti maka KASN akan merekomendasikan sanksi kepada ASN yang terbukti bersalah.
Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar berharap agar ASN yang direkomendasikan diberikan sanksi tegas oleh KASN, terutama untuk oknum yang sudah mengulangi perbuatannya lebih dari satu kali agar diberikan Sanksi yang lebih tegas lagi serta dengan adanya sanksi tersebut, dapat memberikan pelajaran bagi ASN yang lainnya. (Red/CN)