HALSEL,CN – Pupus sudah Harapan Petahana, Kemenakan orang Nomor satu provinsi Maluku Utara itu telah lego handuk atas rival politiknya Usman Sidik dalam laga perebutan Partai pengusung.
Kalahnya Petahana di tanah Saruma Membuat timsesnya Meradang, mengapa tidak, segala macam cara yang di lakukan Timses Petahana untuk menjahtuhkan Paslon Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba agar senasib sama dengan Tuannya
Itu sebabnya, Segala cara tetap di halalkan oleh kubu petahana, Mulai dari menyabar berita hoax Ijazah Palsu dan melakukan demo di depan kantor bawaslu dengan tuntutan Paslon Usman sidik dan Bassam Kasuba harus didiskualifikasi
Bahkan, Tim Hukum Patahana yang berpaketan dengan Muhlis Sangaji (BK-Muhlis). Adi Hi Adam melaporkan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh bakal calon bupati halmahera selatan Usman sidik ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia
Atas Laporan Tim Hukum (BK-Muhlis) Adi Hi Adam tersebut, Bawaslu RI limpahkan ke Bawaslu Halmahera Selatan untuk lakukan penelitian
Dilimpahkan nya, Laporan Tim Hukum BK-Muhlis ke Bawaslu Halsel, maka untuk menilai dugaan kepemilikan ijasah palsu Usman Sidik, Bawaslu Halsel menggandeng GAKUMDU (penegakan hukum terpadu) Kabupaten Halmahera selatan untuk melakukan penelitian.
Kemudian, Terkait dengan pertemuan dan di lakukan penelitian di kantor Bawaslu Halsel pada Hari Rabu (09/09/29) Lalu, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Kahar Yasin Menuturkan bahwa Laporan tersebut tak memiliki dasar Hukum dan tidak masuk unsur Pidana
“Dari Hasil penelitian Bawaslu dan GAKUMDU atas laporan tim hukum Adi Hi Adam tersebut belum masuk unsur pidana pemilu,” Tandas Kahar
Kahar juga mengatakan bahwa laporan Adi Hi Adam resmi diberhetikan, Jadi Bawaslu Halsel tidak lagi lakukan pembahasan lanjutan terkait ijazah paslu. (Red/CN)