Sukabumi, CN – Dawan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, di Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu kembali menggelar rapat utama di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sukabumi, Selasa (15/9/2020).
Adapun Dua bahasan agenda dalam rapat tersebut di antaranya, agenda pertama, Pengambilan Keputusan Atas Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika.
Serta, agenda kedua Penandatanganan Kesepakatan Antara DPRD Dengan Bupati Terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, usai rapat Paripurna mengatakan kepada awak media bahwa,
Kami memohon untuk segera dilembar daerahkan perihal narkoba dan juga dijadikan sebuah Perda didalam pencegahan narkoba, dan berharap Perda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Karena menurutnya, narkoba adalah salah satu perusak tunas-tunas bangsa.
“Terkait penanganan narkoba didalam Perda, kami sudah membahas melalui Komisi IV. Dan tadi sudah ada penyampaiannya untuk perlakuan khusus terhadap pemakai dan pengedar harus dibedakan,” ungkapnya.
Yudha menambahkan, perihal penandatanganan kesepakatan mengenai rencana anggaran perubahan untuk tahun 2020, selanjutnya akan ada pembahasan-pembahasan lebih kepada pembahasan teknis.
“Sementara itu, mengenai anggaran-anggaran perubahan ini nanti di Perdakan dianggaran perubahan diakhir bulan September ini,” pungkasnya. (Novita CN)