oleh

Tunjukan Sikap Tak Netral, Kades Lata-Lata Tabrak UU Nomor 5 Tahun 2014

HALSEL, CN – Terpantau, Kepala Desa Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul Malik Gama terlibat dalam Alaksi di Depan Kantor Bawaslu Halsel, pada Senin (14/9/2020) lalu.

Diketahui, aksi yang di gelar Tim Pendukung Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji (BK-MS) di depan Kantor Bawaslu Halsel tersebut, dikarenakan gagalnya Calon Petahana yang Berlaga di Konstestasi Pilkada Halsel 2020.

Sementata itu, Dari pantawan Media Cerminnusantar.co.id bahwa aksi yang di Gelar Tim pendukung Calon Petahana di depan Kantor Bawaslu Halsel tersebut, terlihat jelas Kepala Desa Lata-Lata, Abdul Malik Gama Menggunakan Kaus Putih lenga Panjang dengan topi Hitam yang menutupi kepalanya.

Dari pantawan Media ini, sangat disayangkan bahwa Evoria yang di tunjukan oleh Abdul malik Gama telah mencedrai nilai-nilai Demokrasi. Pasalnya, Kepala Desa yang seharusnya mengawal Demokrasi malah terlibat dalam politik praktis.

Sebabnya, Abdul Malik Gama Seharusnya patuh dan taat pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, bahwa Kepala Desa dan perangkatnya, tidak diperbolehkan membantu atau terlibat yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah.

Selain mengabaikan tugas sebagai pilar Demokrasi Desa, Kades Lata-Lata Abdul Malik Gama juga mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dengan melibatkan diri di kerumunan massa aksi.

Sementara, Saat di Konfirmasi Wartawan Cerminnusantara.co.id Lewat Via WhatsApp, Kamis (17/09/20) Abdul Malik Gama membantah bahwa pihaknya terlibat dalam kerumunan aksi di depan Kantor Bawaslu.

“Ngana lia saya dimna? berapa hari ini saya tara iko barang-barang begitu, saya fokus mama ada sakit di rumah sakit su 5 hari ini. Barangkali salah orang kapa bos,” Balasnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250