HALSEL, CN – Seperti Lirik Lagu Oemar Bakri “Jadi Guru Jujur Berbakti Memang Makan Hati” begitulah nasib para PTT Guru Halsel Cerdas dan PTT Mading di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Niat nan mulia para Guru PTT untuk mencerdaskan bangsa terabaikan oleh janji Pemda Halsel lewat Dinas Pendidikan yang di Nahkodai istri ke Dua Bupati, Hj Nurlela Muhammad. Pasalnya, Gaji para PTT di Halsel seperti dikebiri.
Mengapa tidak? Selama 6 bulan mengabdi sebagai PTT Guru Halsel Cerdas (GHC) dan PTT Guru Mading, Gaji para Guru PTT di Halsel hanya terbayar 2 Bulan.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu Guru PPT GHC yang enggan namanya di publish, Rabu (9/9/2020). Ia menyampaikan bahwa program Pemda Halsel hanya bualan semata, bukan tanpa alasan, 4 bulan tunjangan GHC dan Mading tak kunjung di bayar.
“Progran GHC dan Mading seperti acara Prank di Youtube, awalnya kami terharu dan bersukur dengan kebijakan pemda Halsel, Eh ternyata kami hanya korban bualan,” ucapnya dengan Raut wajah memelas.
Sementara itu, para Guru PTT juga Keluhkan terkait legalitas yang di sandang sebagai Guru PTT GHC dan Mading. Pasalnya, para Guru PTT di Halsel tidak lagi mendapat tunjangan yang berasal dari Dana BOS.
“Sebelum ikut GHC, Kami (Guru Honor) peroleh Gaji dari Dana BOS, tapi saat kami ikut PTT GHC, kami tidak lagi dapat Gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS),” keluhnya.
Sementara saat di tanyakan alasanya, ia menuturkan bahwa para PTT Guru Halsel Cerdas dan PTT Guru Mading di bawah tanggung jawab Pemda Halsel.
“Entah aturanya seperti apa? Sebab, dari Dinas menyampaikan bahwa para Guru Honorer yang sudah lolos GHC dan Mading, tidak lagi dapat tunjangan dari anggaran Dana BOS,” terangnya.
Ia kemudia menyesalkan kebijakan Kepala Dinas pendidikan Halsel, Hj Nurlela Muhammad yang terkesan mengabaikan nasib Para Guru PTT.
“Jika tenaga para PTT GHC dan Mading tidak lagi di bayar menggunakan Dana BOS, mengapa tunjangan GHC dan Mading selama 4 Bulan tak kunjung di bayar,” sesalnya.
Terpisah, Lewat Via Whatsap, Sabtu (19/9) kepada Awak Media, Sekertaris Dinas Pendidikan Halsel, Umar Iskandar Alam S.Ip menjelaskan bahwa pembayaran Gaji Guru GHC dan Mading di bulan Mei, Juni dan Juli tertunda karena pademi.
“Pembayaran Gaji Guru GHC dan Mading Sesuai dengan mekanisme, dengan menggunakan sistem zonasi dan penyesuaian waktu, maka para Guru GHC dan Mading di minta lengkapi persyaratan sesuai edaran yang di bagiakn di tiap-tiap Kepala Sekolah,” pungkasnya. (Red/CN)