Sukabumi, CN – Informasi Publik adalah salah Satu Alat yang dapat mencerdaskan bangsa karna itu melalui sarana media baik itu ,media Cetak, Media Elektronik, Media Online atau media lainnya, para wartawan di lapangan berhak menyampaikan Informasi Sesuai data dan Fakta .
Namun kadang kala Wartawan Sulit untuk mendapat Informasi tentang apa yang terjadi di lapangan ,karna banyak beberapa faktor sehingga banyak Wartawan Yang bungkam mengukapkan yang sebenarnya.
Dalam hal ini Ketua Ikatan Wartawan Online Perwakilan Daerah Sukabumi ( IWO PD Sukabumi) Heriyadi Meminta kepada semua wartwan yang ada di Sukabumi untuk tetap semangat dalam karya,sampaikan berita secara Aktual, indepen, dan terpercaya juga melarang menyampaikan berita Hoak Dan Sara.di sampaikan di kantor sekertariat IWO PD Sukabumi, Jum’at (18/09/2020).
“Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi, maka dari Itu Jangan sungkan untuk menyampaikan sebuah berita yang sesuai fakta karna kita kerja di bawah perlindungan Undang Undang ,” ungkapnya.
“Jangan takut dalam sampaikan Informasi, karna Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers, Dan Laporkan Segera Bila Ada yang halangi Tugas-tugas Rekan-rekan di lapangan,” tegasnya.
Di jelas kan juga bahwa, “Kinerja wartawan Ini sangat Mulia Merka selalu berupaya mencari informasi tanpa mengenal lelah dan juga tanpa mengenal Waktu ,dan ini patut kita hargai dan kita hormati,” pungkasnya. (Irwan CN)