TERNATE, CN – Sebanyak 3 terduga tersangka penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Polda Maluku Utara dalam kurun waktu seminggu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus tersangka penyelundupan Narkoba di Maluku Utara, dengan mengamankan paket kiriman narkotika golongan satu jenis sabu milik Antoto salah satu napi di Lapas kelas IA Sungguminasa, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan beserta beserta kurir dengan insial DS alias Sinta (26).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam keterangan pers, Senin (21/9/2020) menyebut, penangkapan ini berdasarkan informasi atau laporan yang diterima dari masyarakat.
“Antot yang merupakan naparidana pindahan dari Lapas kelas IIA Ternate ke Lapas Narkotika Sungguminasa itu diketahui setalah DS alias Sinta (26) tertangkap di kediamannya yang bertempat di Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu tanggal 12 september 2020.
Ia menuturkan, paket kiriman Antot, Napi Lapas Sungguminasa itu diamankan setalah anggota melakukan Control Delevary terhadap AN alias Apin dan A yang selanjutnya paket tersebut diberikan ke Sinta.
“Terlapor Apin yang kita amankan itu dia hanya disuruh untuk mengantarkan paket itu ke salah satu wanita yang sudah ada komunikasi dengan Antot, tetapi yang menerima barang itu adalah salah satu perempuan berinisial A yang masih dibawah umur, selanjutnya kita ikuti dan barang itu diberikan ke Sinta,” ungkapnya.
Ia menyebut, dari tangan Sinta, anggota mengamankan paket sabu milik Antot berupa empat sachet sedang narkotika jenis sabu dengan berat 197,39 Gram yang di simpan di dalam tempat pelumas atau Gemu, satu seprei warna kuning, tiga sarung bantal, dua sarung, lima celana pendek, dua baju kaos dan satu HP. Sementara Modus yang digunakan adalah pengiriman barang yang dimasukan dalam pelumas atau gemu.
“Ini merupakan modus baru yang kita bongkar,” tutur Dirresnarkoba.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan dengan pasal 122 ayat 2, pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Anggota juga mengamankan 2 terduga tersangka lain dengan inisial masing-masing, FIT alias Fitrah dan AR alias Ardi.
Dirresnarkoba menjelaskan, FIT saat ini masih berada di lapas kelas II jambula Ternate, penagkapan terhadap FIT Napi Lapas Ternate, ini dilakukan setelah anggota mengamankan RAS sesuai dengan alamat dan penerima paket yang dikirim melaui jasa pengiriman JNE.
“Paket ini memang yang terima sesuai dengan penerima, tetapi dari hasil pemeriksaan RAS yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut milik FIT yang saat ini berada di dalam Lapas Ternate,” jelasnya.
Dari infromasi tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap FIT di Lapas dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut merupakan paket miliknya.
“Kita lakukan pengembangan di Lapas kelas IIA Ternate untuk mencari keberadaan terlapor dan setelah menemukan terlapor, kita langsung interogasi awal dan terlapor mengakui bahwa 1 paket yang berisi 3 sachet sabu adalah miliknya, selanjutnya terlapor langsung dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
Sementara untuk tersangka AR alias Ardi diringkus di saat mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja di salah satu jasa pengiriman JNE, kelurahan Stadion Ternate Tengah.
“Dari tangan AR, anggota mengamankan barang bukti berupa, satu paket besar yang diduga berisi ganja kering dengan berat 1,1 kilo beserta satu HP,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini para terduga tersangka masih diamankan di Mapolda Malut untuk dilakukan pengembangan lanjutan.
Atas perbuatan tersebut, kedua terduga tersangka juga dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ridal CN).