HALSEL, CN – Drama Pemilukada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) berlangsung Haru dan Huru Hara, bukan Halsel namanya, jika Daerah yang satu ini selalu menarik untuk di perbincangan di khalayak Jajirah Maluku Utara (Malut)
Ada yang kalah sebelum perag, ada yang di fitnah dan ada pula yang dudu manis sambil mengadu. Namun Drama itu telah usai saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 2 Pasangan Calon dalam Laga Kontestasi Pilkada di 9 Desember mendatang.
Dari Rilis yang diterima Media Cerminnusantar.co.id, bahwa KPU Halsel, Rabu (23/9/2020) telah menggelarkan Pleno penetapan pasangan Calon Kepala Daerah 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Selatan dengan Nomor : 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
Maka KPU Halsel mengumumkan 2 Pasangan Calon yang berlaga dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yakni, Hi Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) dan Helmi Umar Muksin – La Ode Arfan (Helmi-Ode).
Sementara itu, Ketua KPU Halsel, Darmin H Hasyim saat di konfirmasi Wartawan, ia menuturkan bahwa sesuai Tahapan yang di atur dalam PKPU, maka Hari ini, Rabu (23/9) KPU Halsel telah Pleno penetapan peserta pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2020 dan hasil penetapan juga sudah di sampaikan ke masing-masing Paslon.
“Peleno Penetapan sudah kami umumkan ke masing-masing Paslon dan sudah di umumkan lewat Website KPU Halsel,” tandasnya.
Sekedar di ketahui, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, di usung 9 Partai Politik dengan jumlah 21 Kursi di DPRD Halsel, sedangkan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan di Usung 2 Partai Pokitik dengan Jumlah 6 Kursi di DPRD. (Red/CN)